Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Melly Goeslaw dan Label Aquarius Gugat UU Hak Cipta ke MK

Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw.

JAKARTA – Penyanyi dan pencipta lagu Melly Goeslaw bersama mayor label Aquarius, menggugat UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan berkas gugatan yang dilansir website MK, Minggu (6/8), Melly menggugat Pasal 10 dan Pasal 114 UU Hak Cipta. Melly dan Aquarius meminta MK memberikan penafsiran lebih luas terhadap Pasal 10 menjadi:

Pengelolaan tempat perdagangan dan/atau platform layanan digital berbasis user generated content (UGC) dilarang membiarkan penjualan, penayangan, dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan dan/atau layanan digital yang dikelolanya.

“Dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 4 miliar,” demikian permohonan Melly-Aquarius.

Melly dan pihak Aquarius menyebutkan perkembangan teknologi kini sangat cepat. Saat ini muncul penyediaan platform layanan digital dalam bentuk aplikasi berbagi (sharing app), platform video pendek (short video creation app), layanan host video pendek (video hosting service) dan/atau layanan sejenisnya yang secara keseluruhan disebut platform layanan digital (digital service platform). Konten itu kemudian di-share di media sosial.

Mereka  menilai pasal yang digugatnya telah memberikan kerugian konstitusional karena melanggar UUD 1945, khususnya Pasal 28D ayat 1, Pasal 28H ayat 4, serta Pasal 28I ayat 4 dan 5.

Permohonan itu sudah didaftarkan ke MK dan masih diproses di kepaniteraan dengan nomor perkara 84/PUU-XXI/2023.

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media