Kisah dramatis seorang pengemudi ojek online (ojol) wanita yang nyaris kehilangan sepeda motornya akibat upaya penarikan paksa oleh seorang ‘mata elang’ atau debt collector di Ciputat, Tangerang Selatan, viral di media sosial. Insiden ini segera mendapat respons cepat dari kepolisian setempat. Internationalmedia.co.id – News
Peristiwa menegangkan tersebut terekam pada Sabtu siang, sekitar pukul 12.41 WIB, di area Tenda Drop Off Shelter Rengas, Ciputat Timur. Laporan mengenai dugaan pengambilan paksa unit kendaraan roda dua disertai ancaman dari debt collector ini pertama kali diterima oleh Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur melalui layanan darurat 110.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Piket Fungsi Polsek Ciputat Timur, dipimpin oleh Iptu R Gunawan, segera bergerak ke lokasi kejadian sekitar pukul 20.20 WIB. Setibanya di sana, petugas langsung berinteraksi dengan pelapor untuk mengumpulkan informasi awal.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id, menjelaskan bahwa hasil pengecekan menunjukkan sepeda motor tersebut memang terdaftar atas nama korban. Terungkap bahwa angsuran kendaraan tersebut telah menunggak selama tiga bulan, dengan sisa delapan kali pembayaran dari total 24 angsuran. Pelapor, sang pengemudi ojol, menyatakan kesanggupannya untuk melunasi tunggakan pada minggu berikutnya.
Berkat mediasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, permasalahan ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan. Kompol Bambang Askar juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan layanan call center 110 jika menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Lebih lanjut, Kompol Bambang Askar menegaskan pentingnya memahami dasar hukum terkait penarikan kendaraan. Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 71/PUU-XIX/2021, ditegaskan bahwa proses penarikan kendaraan oleh kreditur wajib melalui permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri. Ini berarti, setiap tindakan penarikan harus didahului oleh prosedur hukum yang sah.
"Oleh karena itu, tindakan penarikan kendaraan secara paksa di jalanan oleh debt collector sama sekali tidak memiliki dasar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana," jelas Kompol Bambang.
Ia menambahkan, "Penarikan kendaraan yang sah dan sesuai hukum hanya dapat dilakukan melalui proses pengadilan, dengan dasar akta fidusia yang telah didaftarkan secara resmi. Pihak satu-satunya yang berwenang melakukan eksekusi adalah juru sita dari pengadilan, bukan pihak ketiga atau debt collector." Pernyataan ini sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar tidak menjadi korban praktik penarikan kendaraan yang melanggar hukum.
