internationalmedia.co.id – Keputusan otoritas hukum untuk mencabut status Pembebasan Bersyarat (PB) terhadap Muhammad Subchi Azal Tsani, atau yang lebih dikenal dengan nama Mas Bechi, memicu reaksi beragam. Terpidana kasus pemerkosaan santriwati ini kini harus kembali mendekam di balik jeruji besi Lapas Kelas I Malang. Meski langkah hukum ini dianggap sebagai bentuk penegakan keadilan, bagi para korban, kembalinya pelaku ke penjara tidak lantas menjadi obat penawar atas luka yang mereka derita.
Salah satu korban, yang dalam keterangannya menggunakan inisial FPA, mengungkapkan perasaan campur aduk terkait kabar tersebut. Di satu sisi, ada rasa lega yang menyelinap ketika mengetahui predator seksual tersebut tidak lagi menghirup udara bebas. Namun, di sisi lain, ada kekosongan besar karena hukuman fisik yang dijalani pelaku dianggap tidak akan pernah bisa mengompensasi kerusakan psikologis yang telah terjadi.

"Respons saya terhadap kembalinya Bechi ke penjara sebagai warga binaan adalah sedikit lega. Namun, rasa lega itu tidak akan pernah setimpal dengan trauma yang kami alami. Luka batin ini akan kami bawa hingga akhir hayat," ungkap FPA dengan nada getir. Pernyataan ini menggambarkan betapa dalamnya dampak dari kekerasan seksual yang dialami para santriwati, di mana pemulihan mental seringkali jauh lebih sulit dan lama dibandingkan proses hukum itu sendiri.
FPA juga menyoroti adanya ketidakadilan dalam durasi masa hukuman yang dijalani oleh Mas Bechi. Berdasarkan catatan hukum, pelaku sebelumnya dijatuhi vonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim. Namun, ia sempat mendapatkan kebebasan lebih awal melalui skema pembebasan bersyarat, padahal menurut perhitungan korban, masa pidana yang dijalani belum mencukupi.
Ia mengungkapkan bahwa surat resmi mengenai pencabutan status pembebasan bersyarat tersebut sebenarnya telah diterbitkan sejak akhir September 2026. FPA menekankan bahwa jika hanya mengandalkan perhitungan remisi umum maupun remisi khusus, seharusnya Mas Bechi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada Agustus 2025 lalu.
Muncul dugaan adanya celah hukum yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk mempercepat masa bebasnya. FPA menduga bahwa pelaku kemungkinan besar mendapatkan fasilitas remisi sakit yang berlanjut, sehingga ia bisa mengajukan pembebasan bersyarat lebih cepat dari seharusnya.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik mengenai pentingnya pengawasan ketat terhadap pemberian remisi bagi pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan anak di bawah umur atau lingkungan pendidikan agama. Bagi para korban, keadilan bukan sekadar tentang berapa lama pelaku mendekam di sel, melainkan tentang bagaimana sistem hukum mampu menjamin rasa aman dan memberikan perlindungan yang nyata bagi mereka yang telah menjadi korban predator.
