Internationalmedia.co.id melaporkan kebijakan kontroversial terbaru dari pemerintahan Donald Trump. Presiden Amerika Serikat itu mengeluarkan larangan perjalanan bagi warga negara dari 12 negara, menetapkan mereka dalam daftar hitam yang mencegah akses masuk ke AS. Keputusan ini, menurut berbagai sumber yang dirangkum internationalmedia.co.id pada Kamis (5/6/2025), dipicu oleh serangan bom molotov pada aksi protes Yahudi di Boulder, Colorado.
Negara-negara yang warganya dilarang masuk meliputi: Afghanistan, Myanmar, Chad, Republik Kongo, Guinea Ekuatorial, Eritrea, Haiti, Iran, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman. Selain itu, Trump juga memberlakukan pembatasan sebagian bagi pelancong dari tujuh negara lainnya: Burundi, Kuba, Laos, Sierra Leone, Togo, Turkmenistan, dan Venezuela. Kendati demikian, beberapa visa kerja sementara dari negara-negara tersebut masih akan dipertimbangkan.

"Serangan teror baru-baru ini di Boulder, Colorado telah menggarisbawahi bahaya ekstrem yang ditimbulkan bagi negara kita oleh masuknya warga negara asing yang tidak diperiksa dengan benar," tegas Trump dalam pesan video dari Ruang Oval yang diunggah di media sosial X, seperti dikutip AFP. "Kita tidak menginginkan mereka," tambahnya. Perlu dicatat, pengecualian diberikan kepada atlet yang berpartisipasi dalam Piala Dunia (yang akan diselenggarakan bersama AS, Kanada, dan Meksiko) dan Olimpiade Los Angeles 2028.
Jauh sebelum pengumuman larangan ini, tepatnya Maret lalu, pemerintahan Trump telah merancang rencana pembatasan perjalanan yang menargetkan beberapa negara, termasuk negara-negara mayoritas Muslim. Draf perintah eksekutif tersebut, seperti yang dikutip dari USA Today, beralasan untuk melindungi warga AS dari "orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat." Menteri Luar Negeri, Jaksa Agung, Menteri Keamanan Dalam Negeri, dan Direktur Intelijen Nasional kala itu diberi waktu 60 hari untuk mengidentifikasi negara-negara yang akan dikenai larangan. Rencana ini sejalan dengan perintah eksekutif Trump pada Januari 2025 yang menekankan perlindungan AS dari teroris asing dan ancaman keamanan lainnya, menginstruksikan otoritas AS untuk meninjau individu yang memasuki AS dari negara-negara yang masuk daftar merah. (zap/wnv)