Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan empat tersangka terkait dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank BJB wilayah Jawa Barat. Penahanan ini efektif mulai hari ini, Senin (10/8/2026), menyusul penetapan status tersangka mereka sejak Maret 2025.
Keempat individu yang kini mendekam di balik jeruji besi adalah Widi Hartoto, yang menjabat sebagai Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB periode 2020-2024; Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus Pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; dan Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 10 Agustus hingga 29 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, keempatnya menjalani pemeriksaan intensif di markas KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah awal. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujarnya.
Taufik menambahkan, sebetulnya ada lima tersangka yang dipanggil hari ini. Namun, Yuddy Renaldi (YR), mantan Direktur Utama Bank BJB, tidak hadir dengan alasan kesehatan. "Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terang Taufik. Ia menegaskan, KPK akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk YR guna tindakan hukum selanjutnya.
Perkara ini berakar dari periode 2021 hingga 2023, ketika Divisi Corporate Secretary (Corsec) Bank BJB mengelola pengadaan iklan. Program iklan di berbagai media tersebut menelan anggaran fantastis, mencapai Rp 409 miliar, melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, terindikasi adanya penyimpangan dalam pembayaran yang tidak sesuai dengan angka tersebut.
Penunjukan agensi-agensi ini diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku. Mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR), bersama Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH), diduga merancang pengadaan agensi sebagai sarana untuk ‘kickback’ atau pemenuhan kebutuhan non-bujeter.
Modus operandi yang terungkap, WH diduga sengaja menyusun dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) bukan berdasarkan nilai pekerjaan sebenarnya, melainkan sebagai ‘fee’ agensi. Langkah ini disinyalir untuk menghindari proses lelang yang seharusnya. Lebih lanjut, panitia pengadaan diinstruksikan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP). Bahkan, ditemukan adanya penilaian tambahan (post bidding) setelah pemasukan penawaran, yang semakin menguatkan dugaan praktik tidak transparan.
Akibat perbuatan kelima tersangka ini, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 222 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagai informasi tambahan, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, meliputi:
- Yuddy Renaldi, eks Direktur Utama Bank BJB;
- Widi Hartoto (WH), Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024);
- Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri dan Pemilik PT Antedja Muliatama;
- Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama;
- Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.
