Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melancarkan langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, KPK telah menyita sejumlah aset berharga, termasuk mobil dan rumah mewah, milik Vinna Ledy Anggraheni (VLA), anggota DPRD Kota Bengkulu. Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong M Fikri Thobari. Menanggapi perkembangan ini, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai tempat VLA bernaung, menyatakan menghargai penuh proses hukum yang sedang berjalan.
Wakil Ketua Umum PKB, Cucun Ahmad Syamsurijal, menegaskan bahwa partainya senantiasa menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. "Di mana pun juga ya, kalau ada proses ke siapa pun itu kita hargai ya. Proses apa pun para penegak hukum," ujar Cucun saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026).

Cucun menambahkan, PKB akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia menekankan bahwa tugas penegakan hukum adalah bagian dari fungsi pokok lembaga antirasuah tersebut. "Nanti kan kita harus lihat dulu apa dari sisi penyelidikan dan penyidikannya, mau ke siapa pun itu kan sudah menjadi tupoksi tugas para penegak hukum," imbuhnya, menggarisbawahi komitmen PKB untuk tidak mengintervensi proses hukum.
Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi penyitaan satu unit mobil mewah jenis Pajero Sport yang dimiliki oleh Vinna Ledy Anggraheni. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diduga kuat merupakan pemberian dari pihak swasta. Penyitaan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari penyidikan kasus korupsi yang berawal dari OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, M Fikri Thobari.
Tak hanya mobil, lembaga antirasuah itu juga menyita sebuah rumah mewah milik VLA yang berlokasi strategis di kawasan Jakarta Selatan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyitaan aset ini dilakukan karena diduga memiliki keterkaitan erat dengan perkara yang sedang diusut secara mendalam. "Aset yang disita berupa satu unit rumah mewah milik saudari VLA, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," terang Budi.
KPK menduga rumah mewah tersebut juga merupakan pemberian dari pihak swasta. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan pendalaman intensif untuk mengungkap ‘nexus’ atau hubungan kausalitas antara dugaan pemberian aset-aset tersebut dari pihak swasta kepada VLA, dengan rangkaian peristiwa pidana yang menjadi objek penyidikan. Tujuan dan motif di balik pemberian ini menjadi fokus utama penyelidikan lebih lanjut.
