Internationalmedia.co.id – News, Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menunjukkan taringnya dengan bergerak cepat mengusut dugaan korupsi masif dalam pemenuhan pasokan batu bara. Skandal ini diduga kuat menjadi pemicu serangkaian pemadaman listrik atau blackout di Sumatera dan sejumlah wilayah lain di Indonesia, dengan potensi kerugian negara mencapai angka fantastis Rp 5 triliun. Langkah sigap aparat penegak hukum ini pun mendapat apresiasi dari mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang.
Saut Situmorang, dalam keterangannya kepada internationalmedia.co.id pada Selasa (7/7/2026), menegaskan urgensi penanganan kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, ketidakstabilan pasokan energi akibat praktik korupsi semacam ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga secara fundamental mengikis daya saing Indonesia di kancah global. "Daya saing kita jadi turun, investor mikir-mikir ada kerawanan," ujar Saut, menyoroti penurunan peringkat Indonesia dalam IMD World Competitiveness Ranking (WCR) 2026 menjadi 48 dari 70 negara, salah satunya karena masalah listrik yang tidak stabil.

Lebih lanjut, Saut menekankan bahwa para pelaku korupsi yang menyebabkan blackout dan merugikan negara harus dihukum seberat-beratnya. Ia mengingatkan bahwa dampak pemadaman listrik meluas tidak hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga menimbulkan keresahan dan masalah sosial di masyarakat. "Akibat listrik ini kan tidak hanya masalah ekonomi tapi masalah sosial juga," tambahnya.
Di sisi lain, Kortas Tipikor Polri telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada Senin (6/7), menjelaskan bahwa penyelidikan berfokus pada dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) selama periode 2018 hingga 2026.
Penyidik telah mengidentifikasi dua perusahaan, yakni PT OBP dan PT BRA, yang diduga kuat terlibat dalam praktik penyimpangan hukum ini. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, merinci modus operandi yang ditemukan. Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen terkait pasokan batu bara, rekayasa kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya atau yang riil.
Hingga berita ini diturunkan, sebanyak 16 saksi telah diperiksa dan sejumlah dokumen penting telah dianalisis oleh penyidik. Meskipun demikian, Kortas Tipikor Polri belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 5 triliun ini. Penyelidikan intensif terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pihak yang bertanggung jawab atas skandal batu bara yang mengguncang stabilitas energi nasional ini.
