Internationalmedia.co.id – Ketua Fraksi PAN DPR RI, Putri Zulkifli Hasan, menyambut hangat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen di pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI. Putri menilai putusan ini sebagai angin segar bagi perempuan untuk berperan aktif dalam pengambilan keputusan di parlemen.
"Saya melihat putusan MK itu sebagai penguatan bahwa perempuan memang harus hadir di ruang-ruang pengambilan keputusan di DPR, termasuk di pimpinan AKD," ujar Putri kepada wartawan, Minggu (2/11/2025).

Putri menambahkan, Fraksi PAN telah memberikan kepercayaan kepada legislator perempuan untuk menduduki posisi strategis di AKD. Saat ini, Wakil Ketua Komisi XII DPR dijabat oleh Putri Zulhas, dan Wakil Ketua Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR diisi oleh Desy Ratnasari dari PAN.
"Alhamdulillah kami di FPAN memberikan ruang kepada srikandi-srikandi kami yang saat ini juga berada di posisi pimpinan AKD (pimpinan Komisi XII & pimpinan BURT)," ungkapnya.
Putusan MK ini merupakan hasil gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini. MK menyatakan bahwa setiap AKD, mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, hingga setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan, wajib memiliki keterwakilan perempuan. Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan partisipasi dan peran perempuan dalam proses legislasi dan pengawasan di DPR RI.
