internationalmedia.co.id – Dunia hukum kembali dikejutkan oleh aksi bejat seorang asisten rumah tangga (ART) yang tega melakukan tindakan asusila terhadap anak majikannya sendiri. Kasus yang terjadi di kawasan Matraman, Jakarta Timur ini telah memasuki babak baru setelah pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Direktur PPA/PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo, mengonfirmasi bahwa tersangka kini telah resmi ditahan. Langkah hukum tegas ini diambil setelah penyidik melakukan serangkaian proses penangkapan guna mempercepat proses hukum terhadap pelaku yang telah merusak masa depan seorang anak kecil.

"Kami sudah melakukan upaya penangkapan dan langsung melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Kombes Rita saat memberikan keterangan kepada awak media pada Selasa (3/1/2026).
Tersangka kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), hingga Undang-Undang Perlindungan Anak. Kombinasi pasal ini menunjukkan betapa seriusnya dampak psikologis dan fisik yang dialami oleh korban.
Namun, penyelidikan tidak berhenti pada sang ART saja. Pihak kepolisian kini tengah mendalami keterlibatan pihak luar yang diduga menjadi otak atau pemicu terjadinya aksi keji tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa saat dugaan pencabulan berlangsung, pelaku sempat melakukan panggilan video (video call) dengan seorang pria yang tidak dikenal.
"Saat ini kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengejar orang yang menghubungi tersangka melalui video call. Kami berupaya agar orang tersebut mau menyerahkan konten atau bukti-bukti digital lainnya yang berkaitan dengan kejadian ini," tambah Rita menjelaskan fokus penyelidikan terbaru.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ibu korban yang berinisial NS melaporkan kejadian memilukan tersebut ke Polres Jakarta Timur. Korban, seorang anak laki-laki berkebutuhan khusus berinisial DKA yang baru berusia 5 tahun, menjadi sasaran empuk tindakan tidak terpuji tersebut.
Kasi Humas Polres Jakarta Timur, AKP Made Budi, mengungkapkan bahwa modus operandi dalam kasus ini sangat terencana. Diduga kuat, ada pihak laki-laki yang memandu aksi tersebut melalui panggilan video. Yang lebih mengejutkan, pria tersebut dilaporkan menawarkan sejumlah uang kepada sang ART agar bersedia melakukan tindakan pelecehan terhadap anak kecil tersebut.
Kejadian ini menjadi pengingat keras bagi para orang tua dan majikan untuk lebih waspada dalam menempatkan orang asing di lingkungan rumah, terutama jika ada anggota keluarga yang masih kecil atau memiliki kebutuhan khusus yang memerlukan pengawasan ekstra. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya, termasuk menangkap aktor intelektual di balik layar.
