Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Jokowi  Ingin Gubernur Jakarta Dipilih Langsung

Presiden Joko Widodo

JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal polemik penunjukan langsung gubernur Jakarta di Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Jokowi pun berpendapat jika gubernur Jakarta bisa dipilih secara langsung.

“Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12).

Kendati demikian, ia menyerahkan agar pembahasan RUU DKJ tersebut diselesaikan terlebih dahulu di DPR. RUU DKJ, kata Jokowi, merupakan inisiatif dari DPR. Hingga saat ini, Jokowi mengaku belum menerima naskah RUU DKJ tersebut.

“Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” ungkap dia.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana mengatakan, pemerintah saat ini tengah menunggu surat resmi dari DPR terkait naskah Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini disampaikannya menanggapi polemik penunjukan langsung gubernur Jakarta di RUU DKJ.

Ari menyampaikan, RUU DKJ tersebut merupakan inisiatif dari DPR.

“Perlu diketahui bahwa RUU Daerah Khusus Jakarta merupakan RUU inisiatif DPR. Saat ini, Pemerintah menunggu surat resmi dari DPR yang menyampaikan naskah RUU DKJ,” kata Ari kepada wartawan, Rabu (6/12).

Setelah menerima naskah RUU DKJ, Presiden akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Investarisasi Masalah (DIM) pemerintah. Ari mengatakan, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak dalam proses penyusunannya. “Dalam rangka penyusunan DIM, pemerintah terbuka terhadap masukan berbagai pihak,” ujarnya.

Ari melanjutkan, setelah DIM pemerintah disusun, Presiden akan menyurati DPR dan menunjuk sejumlah menteri untuk melakukan pembahasan dengan DPR. “Proses berikutnya, Presiden menyurati DPR menunjuk sejumlah menteri yang mewakili pemerintah dalam pembahasan dengan DPR, disertai DIM pemerintah,” kata dia.

Seperti diketahui, adanya pasal penunjukan langsung gubernur Jakarta di RUU DKJ mendapatkan sorotan dari berbagai fraksi di DPR. Mereka pun ramai-ramai menolak. 

Baleg DPR telah menetapkan draf hasil penyusunan RUU DKJ. Fraksi PDIP, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP, dan Fraksi Demokrat setuju dengan draf penyusunan RUU DKJ. Sementara itu, Fraksi Nasdem, Fraksi PKB, dan Fraksi PAN menyatakan setuju dengan catatan. Satu menolak, yakni Fraksi PKS.

Dalam salah satu pasalnya disebutkan, gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk oleh presiden. Pasal tersebut menuai kritik dari banyak pihak dan dinilai semakin menunjukkan upaya mengerdilkan demokrasi. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media