Dalam sebuah operasi penangkapan yang menunjukkan kesigapan aparat, Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar sindikat peredaran sabu skala besar. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, dua tersangka berinisial F dan B kini mendekam di balik jeruji besi setelah polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 2 kilogram, dengan estimasi nilai pasar fantastis mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
AKP Trendy Habibie, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam keterangannya pada Kamis (11/6/2026), mengonfirmasi total berat bruto sabu yang disita mencapai 2.072,17 gram. "Jumlah ini setara dengan sekitar 2 kilogram, bernilai lebih dari Rp 2 miliar di pasaran gelap," tegas AKP Trendy, menyoroti besarnya potensi kerugian yang berhasil dicegah.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen yang diterima aparat mengenai aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan, namun para pelaku menunjukkan modus operandi yang licik dengan terus berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pantauan petugas.
Pengejaran yang intensif membawa tim dari Kelapa Gading menuju Cempaka Putih, sebelum akhirnya melacak target hingga ke daerah Krukut, Tamansari, Jakarta Barat. Setelah serangkaian pengintaian, F dan B berhasil diamankan pada Rabu (10/6) malam. Saat penggeledahan, polisi menemukan sebuah tas hitam berisi dua kantong paperbag, di dalamnya tersimpan 11 paket plastik klip sabu dengan total berat bruto yang telah disebutkan.
Terungkap dalam pemeriksaan, sabu dalam jumlah besar tersebut berasal dari Riau. Tersangka F mengakui mendapatkan arahan dari seseorang berinisial B untuk mengambil paket-paket sabu di sebuah pom bensin di Cempaka Putih. Rencananya, barang haram itu akan diserahkan kepada pihak tak dikenal di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. F juga mengaku ini bukan kali pertama ia terlibat; ia telah dua kali menerima dan mengantar narkotika jenis sabu, dengan imbalan uang tunai setiap kali pekerjaan selesai.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti—meliputi 11 bungkus plastik berisi sabu, 3 unit telepon genggam, serta tas dan paperbag yang digunakan untuk menyimpan narkotika—telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman yang berat.
