Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home » Israel Sahkan Hukuman Mati Palestina Dunia Berang
Trending Indonesia

Israel Sahkan Hukuman Mati Palestina Dunia Berang

GunawatiBy Gunawati02-04-2026 - 07.15Tidak ada komentar3 Mins Read2 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Israel Sahkan Hukuman Mati Palestina Dunia Berang
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Internationalmedia.co.id – News – Parlemen Israel, Knesset, baru-baru ini meratifikasi sebuah undang-undang kontroversial yang menyetujui penerapan hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga Israel. Keputusan legislatif ini, yang disahkan pada 30 Maret 2026, segera memicu gelombang kecaman keras dari berbagai penjuru dunia, menyoroti ketegangan yang kian memanas di wilayah tersebut.

Undang-undang baru ini secara spesifik menetapkan hukuman gantung sebagai sanksi standar bagi warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki Israel, berlaku untuk kasus-kasus di masa mendatang. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan hadir langsung di ruang sidang untuk memberikan suara ‘ya’ demi pengesahan aturan tersebut. Selain itu, beleid ini juga memberikan wewenang kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup bagi warga negaranya sendiri, meskipun fokus utama kontroversi terletak pada penerapannya terhadap warga Palestina.

Israel Sahkan Hukuman Mati Palestina Dunia Berang
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penolakan Keras dari Dalam dan Luar Negeri

Langkah ini langsung menuai kritik tajam dari kelompok hak asasi manusia (HAM) Israel dan Palestina. Mereka secara serentak mengecam undang-undang tersebut sebagai tindakan rasis, kejam, dan tidak akan efektif dalam mencegah tindakan perlawanan terhadap pendudukan. Sebuah petisi telah diajukan ke Mahkamah Agung Israel oleh kelompok HAM terkemuka, menuntut pembatalan undang-undang tersebut. Mereka berargumen bahwa Knesset tidak memiliki yurisdiksi untuk membuat undang-undang yang berlaku di Tepi Barat karena Israel tidak memiliki kedaulatan di sana. Lebih lanjut, mereka menegaskan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional, melanggar hak untuk hidup, martabat manusia, proses hukum yang adil, dan prinsip kesetaraan yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina, yang berbasis di Ramallah, juga tidak tinggal diam. Mereka menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas tanah Palestina dan mengutuk undang-undang ini sebagai upaya Israel untuk melegitimasi pembunuhan di luar hukum dengan kedok legislatif.

PBB dan Indonesia Bersuara Tegas

Suara penolakan juga datang dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Juru bicara Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, Stephane Dujarric, menyatakan bahwa PBB menentang hukuman mati dalam segala bentuk dan di setiap negara. Dujarric secara khusus menyebut aturan baru Israel ini sebagai diskriminatif dan sangat kejam, serta mendesak pemerintah Israel untuk mencabutnya dan tidak menerapkannya.

Kepala HAM PBB, Volker Turk, bahkan lebih jauh menyerukan pencabutan segera undang-undang tersebut, memperingatkan bahwa aturan ini jelas tidak sesuai dengan kewajiban hukum internasional Israel. Turk menegaskan bahwa penerapan hukuman mati secara diskriminatif, terutama terhadap penduduk wilayah Palestina yang diduduki, dapat dikategorikan sebagai kejahatan perang. Ia juga menyuarakan kekhawatiran atas rancangan undang-undang lain yang sedang dibahas di Knesset, yang bertujuan membentuk pengadilan militer khusus untuk mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, tanpa yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan oleh pasukan Israel.

Pemerintah Republik Indonesia turut mengecam keras pengesahan undang-undang hukuman mati ini. Melalui pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri, Indonesia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat diterima, mencederai rasa keadilan, dan bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan universal. Indonesia menganggap undang-undang ini sebagai pelanggaran serius terhadap hukum hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional, termasuk Konvensi Jenewa Keempat dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.

Indonesia mendesak Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut dan menghentikan seluruh tindakan yang bertentangan dengan hukum internasional, serta menjamin perlindungan hak-hak dasar rakyat Palestina, termasuk para tahanan. Pemerintah Indonesia juga menyerukan komunitas internasional, khususnya PBB, untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas dan perlindungan bagi rakyat Palestina, serta menegaskan kembali dukungan penuh terhadap perjuangan rakyat Palestina untuk meraih kemerdekaan dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya.

Gelombang kecaman global ini menggarisbawahi betapa seriusnya dampak undang-undang baru Israel terhadap perdamaian dan keadilan di kawasan, serta implikasinya terhadap tatanan hukum internasional.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Gencatan Senjata Hancur 9 Tewas di Lebanon

30-04-2026 - 23.15

Tawaran Gencatan Senjata Putin Bikin Zelensky Penasaran

30-04-2026 - 23.00

Teroris Christchurch Tak Berdaya

30-04-2026 - 21.45

Ancaman Trump Guncang Pasar Minyak Dunia

30-04-2026 - 21.30

Masa Depan Teluk Persia Tanpa Amerika

30-04-2026 - 21.15

Kapal Induk Raksasa AS Tinggalkan Timur Tengah Ini Alasannya

30-04-2026 - 21.00
Leave A Reply Cancel Reply

Footer Logo - 48 Media Partners

MEDIA PARTNERS

bolasepak.co.id bolapedia.co.id tangerangsatu.co.id lahatsatu.com jp-news.id agroplus.co.id eranusantara.co suaramedia.id chapnews.id internationalmedia.co.id jabarpos.id lintaswarta.co.id bingkaiwarta.com belanegara.co fixmakassar.com infopali.co.id faktual.news 55tv.co.id wartakini.id

MORE MEDIA PARTNERS → SWIPE TO EXPLORE

cerita.co.id portalbatang.id madurapost.co.id redaksibengkulu.co.id mediaseruni.co.id kabartifa.id Haluannews.id Zonamerahnews.com thescreescore.com hustlerwords.com Lenterapos.com looksports.media porosinformasi.co.id sportszam.com politicanews.id
deteksinews.co.id esportivonews.com morninroutine.com Diyetekno.com Faseberita.id Thetimeseg.com Gangberita.com pamartanusantara.co.id bangkaterkini.id malutpost.id abcmarathinews.com himnewz.com cianews.co.id okes.co.id
Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.