Internationalmedia.co.id – News – Dampak sebaran abu vulkanik dari erupsi Gunung Anak Krakatau memicu respons cepat dari sektor pendidikan di Banten. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang secara serentak mengumumkan pemberlakuan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang sekolah, mulai Senin, 7 September 2026. Ini adalah langkah antisipasi demi keselamatan siswa dan tenaga pengajar dari potensi bahaya abu vulkanik.
Kepala Dindikbud Cilegon, Heni Anita Susila, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan perkembangan terkini letusan Gunung Anak Krakatau. "Tadinya kami masih berencana untuk pembelajaran tatap muka, namun melihat situasi sebaran abu vulkanik, seluruh satuan pendidikan di bawah koordinasi Dindikbud, mulai dari TK, PAUD, SD, hingga SMP, baik negeri maupun swasta, akan diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) mulai hari Senin, 7 September," ungkap Heni kepada internationalmedia.co.id.

Heni menambahkan, pemberlakuan PJJ ini telah disosialisasikan ke seluruh sekolah di wilayah Cilegon yang berada di bawah kewenangan dinasnya. Kebijakan ini akan berlaku hingga ada pengumuman lanjutan dari pemerintah daerah. "Berlaku sampai pemberitahuan berikutnya," tegasnya, mengindikasikan fleksibilitas kebijakan sesuai kondisi lapangan.
Tak hanya Cilegon, Pemerintah Kabupaten Pandeglang juga mengambil langkah serupa. Kepala Dinas Pendidikan Pandeglang, Sutoto, melalui keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa sistem PJJ akan diterapkan selama tiga hari. "Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (KBM) akan dilakukan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah, berlaku sejak tanggal 7 hingga 9 September 2026," jelas Sutoto.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan, satuan pendidikan diinstruksikan untuk memberikan pendampingan dan pemantauan aktif selama proses PJJ berlangsung. Selain itu, peran serta orang tua murid juga sangat diharapkan untuk memastikan keberhasilan sistem ini. "Orang tua murid diharapkan melakukan pendampingan, pengawasan, dan bimbingan aktif terhadap putra-putri mereka selama mengikuti PJJ," imbuh Sutoto.
Sutoto menekankan bahwa edaran tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kondisi di lapangan. Jika situasi telah dinyatakan aman, kebijakan PJJ dapat dicabut atau dihentikan. "Surat ini bersifat dinamis, sewaktu-waktu dapat dicabut, dihentikan, atau diperpanjang berdasarkan perubahan kondisi," pungkasnya, menandakan kesiapan pemerintah daerah untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
