Sunday, 05 May 2024

Search

Sunday, 05 May 2024

Search

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintah Kasus Korupsi Eksepsi Lukas Enembe Dilanjutkan

Eksepsi Lukas Enembe ditolak majelis hakim PN Jakpus.

JAKARTA –  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menolak nota keberatan atau eksepsi Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Hakim memerintahkan sidang dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe sebesar Rp46,8 miliar dilanjutkan.

“Menyatakan, nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adama Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/6).

“Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe,” ujar hakim Rianto.

Majelis hakim mebeilai bahwa keberatan Lukas Enembe maupun tim penasihat hukum sudah masuk dalam pokok perkara. Atas dasar itu, kata hakim, pokok perkara harus dibuktikan di persidangan. Hakim juga menganggap keberatan terdakwa Lukas Enembe maupun tim penasihat hukumnya terlalu prematur.

“Keberatan terdakwa tidak beralasan hukum sehingga nota keberatan tidak dapat diterima,” ucap Hakim.

Sebagaimana diketahui, Lukas didakwa telah menerima suap dan gratifikasi Rp46,8 miliar. Rincian, ia menerima suap Rp45.843.485.350 (Rp45,8 miliar) dan gratifikasi Rp1 miliar. Suap dan gratifikasi itu terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Papua.

Lukas didakwa tim jaksa KPK menerima suap bersama-sama dengan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Papua 2013-2017, Mikael Kambuaya dan Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021, Gerius One Yoman.

Uang suap itu berasal dari Direktur sekaligus Pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, Piton Enumbi sejumlah Rp10.413.929.500 (Rp10,4 miliar). Kemudian, sebesar Rp35.429.555.850 (Rp35,4 miliar) berasal dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu, Rijatono Lakka.

Suap tersebut bertujuan agar Lukas Enembe, Mikael Kambuaya, dan Gerius One Yoman mengupayakan perusahaan-perusahaan milik Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Selain itu, Lukas didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua, Budy Sultan melalui perantaraan Imelda Sun. Gratifikasi tersebut dapat dikatakan suap karena diduga terkait proyek di Papua.

Uang sebesar Rp1 miliar tersebut dianggap KPK sebagai bentuk gratifikasi yang bertentangan dengan jabatan Lukas selaku Gubernur Papua. Lukas juga tidak melaporkan penerimaan uang sebesar Rp1 miliar tersebut ke lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung protes dan merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media