Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan, Kapolri: Penyidik Punya Alasan Subyektif

JAKARTA  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut penyidik kepolisian memiliki alasan subyektif sehingga belum menahan Firli Bahuri meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, setelah menyandang status tersangka Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK. Selain diduga melakukan pemerasan, Firli Bahuri juga diduga menerima gratifikasi dan suap.

“Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik mempunyai alasan-alasan subyektif,” ujar Listyo Sigit saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (4/12).

Penahanan adalah merupakan upaya paksa yang bisa dilakukan atau tidak dilakukan oleh tim penyidik dengan alasan subyektif. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), alasan subyektif itu adalah khawatir pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya.

Menurut Jenderal Listyo Sigit, penyidik masih memandang Firli tidak akan melakukan tiga perbuatan tersebut, sehingga belum menahannya.

“Sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses,” kata Listyo Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri menekankan yang lebih penting dari persoalan belum ditahannya Firli adalah kasus dugaan korupsinya tetap berjalan dan diselesaikan.

“(Menurut) saya yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan,”katanya.

Polda Metro Jaya sebelumnya  telah menetapkan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan suap. Pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu telah diperiksa sebagai tersangka pertama kali pada 1 Desember lalu di Gedung Bareskrim, Mabes Polri.

Namun, meski telah menetapkan dan mengumumkan Firli sebagai tersangka, penyidik dari kepolisian belum melakukan upaya paksa penahanan. Firli kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (6/12) besok.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan tindakan penahanan terhadap Firli.

“Apabila penyidik memandang, mempertimbangkan perlunya tindakan-tindakan lain, penyidik akan melakukan tindakan yang dimaksud,” kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/12).

Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/110 lalu, mengatakan Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka. “Dengan hasil gelar perkara di Polda Metro Jaya dan ditemukannya bukti cukup kuat untuk menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ade.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12e, Pasal 12B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media