Friday, 03 May 2024

Search

Friday, 03 May 2024

Search

Dugaan Tindak Pidana Perusakan Lingkungan di Samosir Dilapor ke Mabes Polri

JAKARTA – Dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan hidup di Desa Silimalombu, Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir yang diduga melibatkan mantan Bupati Samosir  dan oknum saudaranya, dilaporkan ke Mabes Polri.

Menurut pihak pelapor Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (Jamak), Indikasi kerugian yang timbul akibat kegiatan/usaha pertambangan galian batu gunung Quarry Besar dan pengoperasian stone crusher yang merusak lingkungan ini ditaksir mencapai Rp 28 milyar.

“Berdasarkan perhitungan sendiri yang kami lakukan bersama ahli, dugaan potensi kerugian negara yang diakibatkan pengoperasian galian C ini sebesar Rp 28 milyar,”ujar Sekretaris Jamak, Ungkap Marpaung usai memasukkan laporan ke Bareskrim Mabes Polri, Rabu (4/10).

Estimasi potensi kerugian negara ini, jelas Ungkap Marpaung, meliputi tiga aspek, yakni aspek ekologis, ekonomis dan aspek pemulihan lingkungan. Aspek ekologis ditaksir Rp 373 juta, aspek ekonomis Rp 27,2 Milyar dan aspek pemulihan lingkungan Rp 525 juta.

“Sehingga total keseluruhan potensi kerugian negara akibat galian batu oleh CV. PN, di Dusun I Desa Silimalombu, Kec. Onan Runggu Kabupaten Samosir Rp.28 milyar,” jelas Ungkap.

Lebih jauh dijelaskan Ungkap Marpaung, sejak awal kegiatan/usaha pertambangan galian batu gunung Quarry Besar dan pengoperasian stone crusher oleh CV. PN, perusahaan milik terlapor, diduga sudah bermasalah.

Bahwa indikasi penerbitan izin lingkungan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir dan izin pertambangan (IUP) dan Eksplorasi oleh Gubernur Sumatera Utara terhadap CV. PN diduga patut bertentangan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya.

Kasus ini sendiri berawal dari bulan Juni 2016, oknum terlapor lewat CV. PN mengajukan ijin galian C kepada Pemerintah Kabupaten Samosir, dimana Bupatinya saat itu adalah adik kandungnya terlapor. Dibulan yang sama, Pemkab Samosir melalui Kadis Lingkungan Hidup meminta CV PN menyusun dokumen lingkungan berupa UKL-UPL.

Belum selesai pengurusan UKL-UPL, CV. PN sudah mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Gubernur Sumatera Utara. Hebatnya, IUP dimaksud sudah terbit 18 Juli 2016.

Keanehan mulai terlihat pada Agustus 2016. Pasca terbitnya IUP, terlapor mewakili CV. PN mengajukan permohonan pemeriksaan dan penilaian UKL-UPL ke Pemkab Samosir.

“Ini berarti, IUP sudah terbit sementara dokumen lingkungan berupa UKL-UPL masih dalam proses pengurusan. Dari bukti dokumen yang ada, rekomendasi UKL-UPL baru diberikan tanggal 25 Agustus 2016. Disisi lain IUP sudah terbit 18 Juli 2016”, jelas Ungkap.

Kemudian diketahui, pada tanggal 5 September 2016, Bupati Samosir pada saat itu tetlapor menerbitkan keputusan nomor 181 tahun 2016 kepada CV. Pembangunan Nadajaya, perusahaan milik terlapor kedua.

Atas dasar keputusan Bupati Samosir, terlapor dua, selaku pemilik CV PN mengajukan peningkatan IUP ke Gubernur Sumatera Utara. Dalam ketentuan IUP dimaksud jelas diatur bahwa CV PN dalam eksplorasi batu harus menggunakan tenaga manusia (masyarakat lokal dan tidak menggunakan mesin). Ketentuannya batu yang boleh di eksploitasi adalah batu permukaan, tidak diperboleh melakukan penggalian.

Namun dalam kenyataannya, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Samosir pada April 2017 ditemukan fakta dilapangan bahwa kegiatan pertambangan batuan komoditas gunung oleh CV. PN bukan menggunakan tenaga manusia melainkan menggunakan unit mesin stone crusher.

“Hal ini jelas melanggar ketentuan dalam IUP yang diterbitkan Gubernur Sumut. Sebagai bukti, mesin stone crusher hingga saat ini masih berada dilokasi,”tegas Ungkap.

Dugaan pelanggaran lain yang dilakukan oleh CV. PN adalah beroperasi dan berproduksi serta melakukan transaksi jual beli meskipun ijinnya telah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.

Dari notulen rapat pembahasan tertib perizinan yang dilaksanan Pemkab Samosir tanggal 14 Oktober 2022 diketahui bahwa CV. PN yang ijinnya sdh berakhir pada 4 Oktober 2021 masih terus beroperasi.

“Jelas, CV PN patut diduga melanggar pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”, jelas Ungkap.

Dari dokumen yang ada, kami juga melihat ada indikasi andil keterlibatan mantan Bupati Kabupaten Samosir pelanggaran yang terjadi. Hal ini dapat dilihat dari Keputusan Bupati Samosir Nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016. Sementara IUP dari Gubernur Sumatera Utara terbit tanggal 18 Juli 2016.

Tindakan Bupati Samosir saat itu terlapor satu yang mengeluarkan SK nomor 181 tahun 2016 tanggal 5 September 2016 tentang ijin lingkungan pasa rencana kegiatan pertambangan batuan komoditas batu gunung Quarry Besar di desa Silimalombu kepada JS mewakili CV Pembangunan Nadajaya patut diduga sarat aroma KKN. Hal ini dikarenakan Bupati Samosir pada saat itu adalah saudara dari JS.

“Hal ini tentu patut bertentangan dengan pasal 5 ayat (6) Undang Undang Nomor 28 tahun 1999 penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme”, ujar Ungkap.

Frans C. Gultom

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media