Internationalmedia.co.id – News – Sosok Ahmad Dedi, yang lebih dikenal publik dengan julukan Dedi Congor, kembali menjadi sorotan setelah terungkap fakta mengejutkan: ia ternyata telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian sejak tahun 2023. Penetapan ini bukan terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea dan Cukai yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melainkan dalam dugaan tindak pidana gratifikasi. Kabar ini menambah daftar panjang jeratan hukum bagi Dedi yang sebelumnya sempat viral karena menghindari pertanyaan wartawan.
Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) mengonfirmasi status tersangka Dedi Congor terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menyatakan, penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 2017. Dugaan gratifikasi tersebut berkaitan dengan jabatan Dedi sebagai Kasi Penindakan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea dan Cukai pada periode 2008-2016. Saat ini, berkas penyidikan sedang dalam tahap pemenuhan P19 Jaksa peneliti.

Di sisi lain, nama Dedi Congor juga mencuat dalam persidangan vonis tiga terdakwa kasus korupsi importasi klaster swasta di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/7/2026). Dalam pembacaan vonis, terungkap bahwa Dedi diduga menerima uang sebesar Rp 30 miliar dari John Field, pimpinan perusahaan importir PT BlueRay Cargo. Uang tersebut diserahkan secara bertahap antara Juli hingga Desember 2025, dengan tujuan untuk mengatasi masalah barang BlueRay Cargo yang masuk jalur merah Bea Cukai.
Namun, hakim anggota Nofalinda Arianti menyebutkan bahwa pemberian uang kepada Dedi sama sekali tidak memberikan efek positif. Justru, masalah jalur merah BlueRay Cargo semakin meningkat. Hakim bahkan menyoroti bahwa uang tersebut tidak hanya mengalir ke pejabat dan pegawai Bea Cukai, tetapi juga ke oknum Badan Intelijen Negara. "Pemberian uang kepada saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apa pun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," ucap hakim.
Menanggapi perkembangan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus memproses perkara korupsi importasi yang menyeret nama Dedi Congor. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa objek penyidikan KPK berbeda dengan yang ditangani Polri. "Kami pastikan bahwa yang saat ini surat perintah penyidikan kami terkait surat perintah yang umum tadi belum ada tersangka itu tetap bisa berjalan, karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH lain," ujar Taufik kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
KPK sendiri telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk perkara ini dan akan menetapkan tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, sesuai rezim KUHAP baru. Taufik menambahkan, ini adalah perkara baru yang berbeda dari yang sudah dilakukan oleh aparat penegak hukum lain.
Sebelumnya, Dedi Congor sempat menjadi sorotan publik dan viral setelah terekam kamera berlari menghindari pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi. Kini, dengan terkuaknya status tersangka gratifikasi sejak 2023 dan perannya dalam kasus korupsi importasi, jeratan hukum terhadap Dedi Congor semakin kompleks.
