Internationalmedia.co.id – News – Sebuah langkah signifikan diambil oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin (7/9/2026) malam. Mereka secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk menjadi usul inisiatif DPR, siap melangkah ke sidang paripurna terdekat demi pengesahan.
Iman Sukri, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Pengaturan Reforma Agraria, menjelaskan bahwa draf regulasi ini dirancang dengan cermat, terdiri dari 16 Bab dan 70 Pasal. Ia menekankan bahwa RUU ini merupakan manifestasi dari prinsip fungsi sosial tanah yang telah lama diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. RUU ini juga berupaya mengintegrasikan berbagai asas kelembagaan dan mekanisme lintas sektor untuk penyelenggaraan reforma agraria yang lebih efektif.

Lebih lanjut, Iman Sukri memaparkan cakupan RUU yang sangat luas. Aturan ini tidak hanya berfokus pada penetapan lokasi prioritas reforma agraria dan restitusi tanah, tetapi juga secara spesifik menggaransi pemberian legalitas hak atas tanah bagi kelompok-kelompok rentan. Mereka termasuk petani penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, kaum perempuan, hingga masyarakat miskin yang selama ini termarjinalkan dari akses kepemilikan tanah.
Salah satu poin krusial dalam RUU ini adalah usulan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Badan baru ini, menurut draf, akan memiliki kedudukan langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BRAN akan mengemban fungsi vital dalam merencanakan, melaksanakan, serta melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh proses penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.
Guna memastikan akuntabilitas, transparansi, dan efektivitas kerja BRAN, RUU ini juga mengamanatkan pembentukan Dewan Pengawas BRAN. Dewan ini juga akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Mengenai aspek pendanaan, seluruh operasional BRAN dan program reforma agraria yang dijalankannya akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Selain itu, RUU ini turut mengatur penataan dan pengendalian kepemilikan tanah. Ini akan diwujudkan melalui penetapan batas minimum dan maksimum penguasaan serta pemilikan tanah, sebuah langkah yang diharapkan dapat menciptakan pemerataan dan keadilan agraria.
Setelah mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi, Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, memimpin proses pengambilan keputusan. Ia secara resmi meminta persetujuan anggota Baleg untuk melanjutkan RUU Pengaturan Reforma Agraria ke tahap paripurna. Dengan suara bulat, anggota Baleg menyatakan setuju, membuka jalan bagi RUU penting ini untuk segera dibahas di forum tertinggi DPR RI.
