Internationalmedia.co.id – News – Jaminan kesehatan nasional yang diusung BPJS Kesehatan kini menghadapi tantangan serius. Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, mengungkapkan kekhawatiran mendalam di hadapan Komisi IX DPR RI. Setiap bulannya, lembaga vital ini menanggung defisit keuangan fantastis, mencapai Rp 2 triliun, akibat pengeluaran yang jauh melampaui pemasukan. Kondisi ini memicu alarm potensi gagal bayar pada tahun 2027 mendatang.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Senayan, Jakarta, pada Selasa (9/6/2026), Prihati mengingatkan bahwa defisit bukanlah hal baru bagi BPJS Kesehatan. Lembaga ini pernah mengalami masa sulit serupa antara tahun 2018 hingga 2020. Meskipun sempat ada efisiensi di masa pandemi COVID-19, kini rasio klaim kembali melonjak drastis hingga menyentuh angka 108,72 persen, menandakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk layanan kesehatan jauh lebih besar dari iuran yang terkumpul.

Prihati menjelaskan lebih lanjut tentang skala operasional BPJS Kesehatan yang masif. Setiap hari, tercatat sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan. Ini berarti BPJS Kesehatan harus membayarkan sekitar Rp 500 miliar per hari, atau setara dengan Rp 16,5 triliun setiap bulannya. Ironisnya, iuran yang berhasil dihimpun hanya berkisar Rp 14 triliun per bulan. Selisih inilah yang menciptakan lubang defisit Rp 2 triliun setiap bulan secara konsisten.
Dengan kondisi keuangan yang demikian, Prihati tidak menampik adanya ancaman serius. Ia menyebut bahwa cadangan dana yang dimiliki BPJS Kesehatan hanya cukup hingga awal tahun depan. Tanpa adanya intervensi atau dukungan konkret dari DPR RI, BPJS Kesehatan berpotensi besar mengalami gagal bayar pada Juli 2027. Prihati menekankan pentingnya dukungan parlemen untuk mencegah skenario terburuk ini.
Namun, di tengah bayang-bayang krisis, Prihati juga membawa secercah harapan. Ia mengisyaratkan adanya kabar baik dari Istana, terkait potensi pencairan dana segar senilai Rp 20 triliun. Dana ini, yang terbagi masing-masing Rp 10 triliun di Kementerian Kesehatan dan Rp 10 triliun di Kementerian Keuangan, diharapkan dapat menjadi suntikan vital untuk menutupi kekurangan finansial BPJS Kesehatan.
Pencairan dana tersebut sangat bergantung pada penandatanganan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma). Prihati berharap PP ini dapat segera diresmikan, karena beleid inilah yang akan mengubah defisit aset menjadi defisit aset neto, membuka jalan bagi pencairan dana Rp 20 triliun yang telah dijanjikan sejak awal tahun. "Jika sudah ditandatangani, semoga Juli nanti dana itu cair," harap Prihati.
Selain suntikan dana, BPJS Kesehatan juga menaruh harapan besar pada penandatanganan Peraturan Presiden (Perpres) tentang penghapusan tunggakan iuran. Prihati mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran, dengan total nilai mencapai Rp 14 triliun. Penghapusan tunggakan ini diharapkan dapat meringankan beban peserta dan membantu menata kembali keuangan BPJS Kesehatan di masa mendatang.
