Berita mengejutkan datang dari Korea Selatan. Internationalmedia.co.id memberitakan bahwa lima warga negara Indonesia (WNI) yang sebelumnya dituduh mencuri data teknologi pesawat tempur KF-21 akhirnya dibebaskan dan penuntutannya dihentikan. Kelima teknisi tersebut sebelumnya ditangkap dan diinvestigasi atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Teknologi Pertahanan, Undang-Undang Bisnis Pertahanan, dan Undang-Undang Perdagangan Luar Negeri Korsel. Mereka juga dituduh melanggar Undang-Undang Pencegahan Persaingan Tidak Sehat.
Informasi yang diperoleh internationalmedia.co.id dari media Korsel, Maeil Business Newspaper, menyebutkan bahwa kejaksaan Korsel membebaskan kelima WNI tersebut pada bulan lalu. Penyelidikan yang dilakukan berpusat pada dugaan upaya pembocoran data melalui perangkat penyimpanan seluler (USB). Namun, jaksa memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena data yang dimaksud tidak mengandung informasi rahasia penting. Kelima WNI ini ditangkap saat bekerja di Korea Aerospace Industries (KAI) di Sacheon, Provinsi Gyeongsang Selatan.

Bebasnya kelima teknisi Indonesia ini diharapkan dapat mencairkan kebuntuan hubungan bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, khususnya terkait pembayaran kontribusi pengembangan bersama KF-21. Indonesia sebelumnya telah setuju untuk berkontribusi sebesar 1,6 triliun won, namun pembayaran ditunda karena masalah keuangan. Pemerintah Korsel sempat menawarkan revisi perjanjian, mengurangi kontribusi Indonesia menjadi 600 miliar won, namun Indonesia merespon dengan pasif, mengangkat isu penyelidikan terhadap para insinyurnya sebagai salah satu alasan.
Dengan terselesaikannya masalah hukum ini, diharapkan negosiasi terkait kontribusi Indonesia dalam pengembangan KF-21 dapat kembali berlanjut. internationalmedia.co.id telah mencoba menghubungi Kementerian Luar Negeri Indonesia untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan.