Tuesday, 30 April 2024

Search

Tuesday, 30 April 2024

Search

Bawaslu Pandeglang Larang Penggunaan Kendaraan Umum untuk Kampanye

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi.

PANDEGLANG- Bawaslu Kabupaten Pandeglang menegaskan alat peraga kampanye (APK) dilarang dipasang di kendaraan umum berplat kuning seperti Angkot.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pandeglang, Febri Setiadi mengatakan, larangan itu sudah disampaikan melalui surat imbauan agar memedomani aturan yang tertuang di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu yang meliputi pelaksana Kampanye.

“Untuk penindakkannya memang kita hari ini belum, hanya beberapa saja seperti di wilayah Alun-alun Pandeglang yang tak boleh dan sebagian tempat juga ada penindakkan atau penertiban. Jadi, hari ini kita baru identifikasi,” ungkapnya, Selasa (12/12).

Menurutnya, nanti untuk penertibannya itu akan dilakukan secara serentak di Kabupaten Pandeglang untuk larangan kaitan alat peraga kampanye tersebut.

“Setiap kecamatan nanti sebarannya berapa seperti pencopotan stiker one way yang tertempel di mobil segala macam atau di pohon, setelah indentifikasi baru kita lakukan pencopotan,” tuturnya.

Dikatakannya, Bawaslu Pandeglang telah berkoordinasi sejak jauh-jauh hari dengan Organisasi Angkutan Darat (Organda) kaitan alat peraga kampanye berbentuk stiker yang terpasang di kendaraan plat kuning seperti angkot tersebut.

“Karena sifatnya hierarki kita mengikuti aturan dari Provinsi dan Bawaslu RI,” katanya.

Ia menegaskan, bahwa alat peraga kampanye (APK) terpasang pada kendaraan umum maupun pribadi hal itu menurutnya sangat dilarang.

“Kalau stiker one way dan branding pada kendaraan, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum tidak diperkenankan,” tegasnya.

Lanjutnya, alat peraga kampanye yang boleh digunakan berdasarkan ketentuan peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye yaitu berupa reklame, spanduk dan umbul-umbul.

“Tidak ada yang berupa stiker one way atau branding kendaraan, jika peserta pemilu mengasumsikan bahwa stiker one way dan branding kendaraan sebagai bahan kampanye, maka perlu diperhatikan, bahwa bahan kampanye sifatnya disebar bukan dipasang,” lanjutnya.

Ia menambahkan, Bawaslu Pandeglang melakukan pencegahan dengan berbagai upaya dengan mengirim surat agar ketika nanti penindakan tidak ada peserta Pemilu yang merasa dirugikan.

“Karena kita di awal juga sudah mewanti-wanti melalui berbagai hal, adapun nanti ada penindakan yang pasti kita akan tindak soal APK yang dilarang tersebut,” pungkasnya. ***

Prayan Purba

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media