Jakarta, Internationalmedia.co.id – News – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Rabu (16/9/2026) mengesahkan pertimbangan krusial terhadap Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027. Dalam Sidang Paripurna Luar Biasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, DPD secara resmi mengusulkan peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) yang signifikan, dari Rp 735 triliun menjadi Rp 760 triliun. Langkah ini diambil dengan tujuan utama memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh Indonesia.
Sultan B Najamuddin, Ketua DPD RI, menegaskan bahwa pertimbangan terhadap RUU APBN ini adalah wujud pelaksanaan kewenangan konstitusional DPD, sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. "Pertimbangan DPD RI terhadap RUU APBN merupakan bagian dari amanat konstitusi untuk memastikan kepentingan daerah turut dipertimbangkan dalam penyusunan kebijakan anggaran negara," jelas Sultan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/9/2026). Ia menambahkan, usulan peningkatan TKD ini mengacu pada batas atas alokasi TKD terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 sebesar 2,79%.

Penurunan proporsi TKD menjadi sorotan utama DPD. Dari 28,24% pada APBN 2023, angka tersebut diproyeksikan anjlok menjadi 17,5% dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2027. DPD menilai, kondisi ini perlu dicermati serius karena berpotensi besar mempersempit ruang fiskal daerah dalam membiayai pembangunan serta menjaga stabilitas ekonomi. Sultan menekankan, kebijakan anggaran harus disusun secara responsif, adaptif, dan berkelanjutan, khususnya dalam menghadapi tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, serta kebutuhan pembangunan nasional dan daerah.
Setelah pengesahan ini, pertimbangan DPD tersebut akan segera disampaikan kepada DPR RI sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan konstitusional. Sultan berharap, "Pertimbangan ini diharapkan dapat mendukung percepatan pembangunan daerah, pengentasan kemiskinan, pemerataan infrastruktur, penguatan ekonomi kerakyatan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045."
Senada dengan Sultan, Ketua Komite IV DPD RI, Nawardi, juga menyoroti pentingnya alokasi TKD yang mempertimbangkan karakteristik wilayah, kapasitas fiskal, tingkat kemiskinan, kualitas sumber daya manusia, kondisi geografis, serta beban pelayanan dasar. "Perubahan proporsi TKD perlu dicermati karena dapat mempersempit ruang fiskal daerah untuk membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas ekonomi," tegas Nawardi, menggarisbawahi potensi risiko yang ada.
Meski demikian, Komite IV DPD RI secara umum menerima Rancangan APBN 2027 dengan sejumlah catatan. Komite IV mengapresiasi penurunan rasio defisit dari 2,60% terhadap PDB pada APBN 2026 menjadi 2,40% pada RAPBN 2027. Selain itu, pemulihan transfer dana desa menjadi Rp 77 triliun atau meningkat 39,72%, serta penajaman arsitektur Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN) melalui delapan klaster dengan 60 program kerja dan tambahan indikator sasaran pembangunan, juga mendapat pujian dari DPD.
Selain peningkatan alokasi, DPD RI juga menekankan urgensi sinkronisasi antara TKD, belanja kementerian/lembaga (K/L), dan program prioritas nasional. Sinkronisasi ini harus selaras dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta APBD, mencakup kejelasan kewenangan, sumber pendanaan, data sasaran, indikator kinerja, dan koordinasi pelaksanaan. Melalui sinkronisasi yang efektif, DPD berharap program nasional tidak justru membebani APBD, melainkan memperkuat ekonomi lokal, pelayanan dasar, kesempatan kerja, dan upaya pengentasan kemiskinan.
Dalam keseluruhan pertimbangannya, DPD secara konsisten menempatkan daerah sebagai subjek sekaligus mitra strategis dalam pembangunan nasional. Kebijakan anggaran, menurut DPD, harus dirancang untuk memastikan pertumbuhan ekonomi memberikan manfaat yang lebih merata bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. Pertimbangan komprehensif ini disusun melalui kajian mendalam oleh Komite IV bersama Anggota DPD dari seluruh provinsi, didukung oleh kunjungan kerja ke berbagai daerah, rapat dengar pendapat dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan, serta pendalaman bersama pemerintah dan Bank Indonesia terkait asumsi ekonomi makro, kebijakan fiskal, dan pembangunan daerah.
(anl/ega) internationalmedia.co.id
