Jakarta, Internationalmedia.co.id – News – Sejumlah ikatan alumni dari berbagai fakultas Universitas Indonesia (UI) yang tergabung dalam Forum Lintas Alumni UI menyatakan komitmen kuat mereka untuk mengawal ketat proses hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga independensi kampus dan mendorong penegakan etika akademik yang tak bisa ditawar. Deklarasi sikap ini diinisiasi oleh perwakilan dari 12 fakultas dan sekolah UI, meliputi ILUNI UI Fakultas Kedokteran, Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya, Fakultas Teknik, Sekolah Kajian Stratejik dan Global, Sekolah Ilmu Lingkungan, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Fakultas Ilmu Komputer, Fakultas Ilmu Keperawatan, Fakultas Psikologi, Fakultas Ilmu Administrasi, dan Fakultas Farmasi, seperti dilaporkan pada Selasa (9/6/2026).
Forum Lintas Alumni UI menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan UI kepada seorang promotor disertasi. Padahal, sanksi etik tersebut diberikan setelah UI menilai promotor tersebut telah melakukan pelanggaran berat.

"Kami, sebagai bagian dari ikatan alumni lintas fakultas yang menjunjung tinggi independensi akademis, menyatakan sikap tegas untuk mengawal jalannya proses hukum terkait polemik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," demikian pernyataan Forum Lintas Alumni UI. Mereka menambahkan, "Putusan tersebut sebelumnya membatalkan sanksi etik yang dijatuhkan oleh otoritas Universitas Indonesia terhadap pihak promotor disertasi yang dinilai melakukan pelanggaran berat."
Mengingat perkara ini kini telah memasuki tahap kasasi di MA, Forum Lintas Alumni UI secara khusus memohon kepada majelis hakim agung. Mereka mendesak agar hakim tidak hanya terpaku pada aspek prosedural formal, melainkan juga mempertimbangkan secara jernih substansi pelanggaran etika akademik yang sesungguhnya terjadi. "Kami memohon kepada Majelis Hakim Agung untuk tidak hanya melihat kasus ini dari kacamata prosedural formal semata, melainkan secara jernih mempertimbangkan substansi pelanggaran etika akademik yang terjadi," tegas mereka.
Forum Lintas Alumni UI menegaskan keyakinan mereka bahwa integritas keilmuan dan marwah institusi pendidikan tinggi adalah nilai fundamental yang harus dilindungi, melampaui formalitas administratif. "Integritas keilmuan dan marwah institusi pendidikan tinggi adalah nilai dasar yang jauh lebih mendasar dan harus dilindungi, melampaui aspek-aspek administratif formalitas belaka. Langkah hukum ini kami kawal bersama keyakinan pada kearifan peradilan, demi memastikan bahwa kebenaran ilmiah tidak dikalahkan oleh celah-celah regulasi formal," ujar perwakilan alumni.
Selain mengawal proses hukum, Forum Lintas Alumni UI juga menyatakan dukungan penuh kepada rektorat dan seluruh pihak terkait di UI. Mereka mendorong agar UI berani bertindak konsisten dan tanpa pandang bulu dalam menegakkan regulasi kampus, serta memberikan sanksi tegas kepada setiap civitas akademika yang terbukti melakukan pelanggaran etika akademik.
"Kami mendukung Rektorat, Dewan Kehormatan Etik, serta seluruh otoritas terkait di Universitas Indonesia untuk bertindak berani, konsisten, dan tanpa tebang pilih dalam menegakkan regulasi kampus," kata mereka. "Bagi setiap warga civitas akademika—baik mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan—yang melalui proses investigasi valid dan berkekuatan hukum tetap terbukti melakukan pelanggaran etika akademik berat, wajib dijatuhi sanksi tegas sesuai dengan statuta dan peraturan rektor yang berlaku," imbuhnya.
Secara spesifik, Forum Lintas Alumni UI merumuskan empat poin sikap utama mereka:
- Mengawal Independensi Kampus dan Mendesak Keadilan Substantif di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
- Menegakkan Etika Akademik Tanpa Kompromi.
- Menyatakan Sikap Non-Kooperatif dan Penolakan terhadap Pelanggar Integritas.
- Mendukung Penegakan Sanksi yang Tegas, Akuntabel, dan Sesuai Prosedur Hukum Internal Kampus.
