internationalmedia.co.id – Dunia bisnis dan hukum kembali dikejutkan oleh pengakuan mengejutkan dari pengusaha Tan Kian. Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Tan Kian mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban pemerasan oleh Ferry Yanto Hongkiriwang, yang lebih dikenal dengan nama Ferry Boboho. Nilai uang yang diminta oleh pelaku tidak main-main, yakni mencapai SGD 5 juta atau setara dengan Rp 55 miliar.
Meskipun merasa telah diperas secara brutal, Tan Kian secara mengejutkan mengaku tidak mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pengakuan ini terungkap saat Tan Kian hadir sebagai saksi dalam sidang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, pada Selasa dini hari. Dalam persidangan tersebut, Tan Kian memberikan keterangan mendalam mengenai tekanan mental dan finansial yang ia hadapi akibat ancaman dari pihak pelaku.

Saat didalami oleh pengacara terdakwa, Don Ritto, Tan Kian menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tetap diam. Ia mengaku sangat khawatir jika kasus pemerasan ini mencuat ke publik dan menjadi konsumsi media massa. Ketakutan terbesar Tan Kian adalah hilangnya kepercayaan dari para investor yang selama ini menanamkan modal di bisnisnya.
"Kalau saya lapor, nanti investor saya pada kabur semua," ujar Tan Kian di hadapan majelis hakim. Ia merasa bahwa stabilitas bisnisnya jauh lebih berharga daripada sekadar mengejar pelaku pemerasan. Selain masalah investor, Tan Kian juga menyoroti risiko finansial lainnya. Ia khawatir jika skandal ini meledak, pihak perbankan akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut fasilitas kredit yang selama ini ia gunakan untuk menjalankan operasional bisnisnya.
Kasus ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian besar penyidikan kasus korupsi Jiwasraya. Dalam dakwaan jaksa, Febrie Adriansyah diduga kuat menggunakan jasa Ferry Boboho untuk memeras Tan Kian dengan ancaman akan menjadikannya tersangka dalam kasus korupsi tersebut. Selain pemerasan, para terdakwa juga didakwa melakukan pencucian uang dengan total nilai yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 346 miliar lebih.
Penyidikan ini juga mengungkap fakta mengejutkan mengenai aset-aset yang disembunyikan oleh para pelaku. Jaksa mengungkapkan bahwa dalam proses penggeledahan, ditemukan tiga brankas besar yang berisi harta kekayaan hasil kejahatan. Salah satu brankas tersebut berisi emas batangan seberat 74 kg. Selain itu, para terdakwa juga diduga menyamarkan uang hasil kejahatan dengan membeli berbagai aset properti, termasuk sebuah kafe yang sering dijadikan tempat berkumpul oleh para pelaku.
Sidang ini masih terus berjalan untuk mengungkap jaringan lengkap dari sindikat pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan oknum pejabat tinggi tersebut.
