Internationalmedia.co.id – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) baru saja menyetujui resolusi yang diajukan Amerika Serikat (AS), terkait rencana pengerahan pasukan internasional ke Jalur Gaza. Langkah ini, yang digagas oleh Presiden AS saat itu, Donald Trump, bertujuan untuk menstabilkan wilayah tersebut pasca konflik. Namun, persetujuan ini tidak datang tanpa perdebatan, dengan beberapa negara masih menyimpan keraguan.
Menurut laporan AFP, dari hasil pemungutan suara, 13 negara anggota DK PBB memberikan dukungan terhadap resolusi yang oleh AS disebut sebagai momen "bersejarah dan konstruktif". Sementara itu, Rusia dan Tiongkok memilih untuk abstain, tanpa menggunakan hak veto mereka.

Resolusi yang kini dikenal dengan nomor DK PBB 2803, seperti dilansir Middle East Eye, menekankan bahwa "kondisi saat ini memungkinkan terciptanya jalur yang kredibel menuju penentuan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina" asalkan Otoritas Palestina (PA) melakukan reformasi dan proses pembangunan kembali Gaza berjalan dengan baik.
Awalnya, AS tidak memasukkan klausul tentang penentuan nasib sendiri Palestina dalam resolusi tersebut. Namun, perubahan dilakukan untuk merangkul dukungan dari negara-negara Muslim dan Arab, yang diharapkan dapat menyumbangkan pasukan untuk "Pasukan Stabilisasi Internasional" di wilayah Gaza.
Meskipun secara formal AS dan Israel sejak awal 1990-an mendukung solusi dua negara, namun koalisi sayap kanan Netanyahu dan pemerintahan Trump dinilai telah mengesampingkan gagasan tersebut.
Resolusi AS ini sendiri merupakan implementasi dari rencana 20 poin Trump untuk wilayah Gaza. Di dalamnya, diatur bahwa pasukan keamanan akan bertanggung jawab kepada "dewan perdamaian" yang diketuai langsung oleh Trump. Selain itu, AS juga telah mendirikan pusat koordinasi militer di Israel untuk memantau gencatan senjata, meskipun Hamas mengklaim Israel telah melanggar gencatan senjata tersebut lebih dari 250 kali. Informasi ini dihimpun Internationalmedia.co.id dari berbagai sumber.

