Close Menu
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
  • Amerika
  • Asean
  • Asia
  • Eropa
  • Timur Tengah
Internationalmedia.co.idInternationalmedia.co.id
Home ยป Internationalmedia.co.id – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat baru saja membuat keputusan penting terkait pernikahan sesama jenis. Lembaga peradilan tertinggi di AS itu menolak upaya untuk membatalkan legalitas pernikahan sesama jenis secara nasional.
Trending Indonesia

Internationalmedia.co.id – Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat baru saja membuat keputusan penting terkait pernikahan sesama jenis. Lembaga peradilan tertinggi di AS itu menolak upaya untuk membatalkan legalitas pernikahan sesama jenis secara nasional.

GunawatiBy Gunawati11-11-2025 - 09.45Tidak ada komentar2 Mins Read3 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Telegram Tumblr Email
Internationalmedia.co.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat baru saja membuat keputusan penting terkait pernikahan sesama jenis. Lembaga peradilan tertinggi di AS itu menolak upaya untuk membatalkan legalitas pernikahan sesama jenis secara nasional.
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Pernikahan Sesama Jenis di AS: Akhir Drama?

Keputusan MA ini menolak banding yang diajukan oleh Kim Davis, mantan pejabat daerah Kentucky yang menentang pernikahan sesama jenis. Davis sebelumnya menolak mengeluarkan surat nikah untuk pasangan gay setelah putusan MA tahun 2015 yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Internationalmedia.co.id - Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat baru saja membuat keputusan penting terkait pernikahan sesama jenis. Lembaga peradilan tertinggi di AS itu menolak upaya untuk membatalkan legalitas pernikahan sesama jenis secara nasional.
Gambar Istimewa : akcdn.detik.net.id

Penolakan Davis didasarkan pada keyakinan agama pribadinya. Namun, pengadilan lebih rendah menolak argumennya bahwa hak kebebasan beragama melindunginya dari tanggung jawab dalam kasus ini. Ia bahkan diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar USD 360.000 kepada pasangan yang dirugikan.

Putusan MA tahun 2015 dalam kasus Obergefell v. Hodges merupakan tonggak penting bagi hak-hak LGBT di AS. Putusan itu menyatakan bahwa Konstitusi menjamin hak yang sama bagi semua warga negara, termasuk hak untuk menikah, tanpa memandang orientasi seksual.

Pengacara pasangan sesama jenis, William Powell, menyambut baik keputusan MA ini. Ia menegaskan bahwa keputusan ini menegaskan hak konstitusional pasangan sesama jenis untuk menikah. "Ini adalah kemenangan bagi pasangan sesama jenis di mana pun," ujarnya.

Meski demikian, kelompok konservatif yang menentang pernikahan sesama jenis tidak menyerah. Mat Staver, pendiri kelompok hukum Kristen konservatif Liberty Counsel, menyatakan kekecewaannya atas keputusan MA. Ia berjanji akan terus berupaya membatalkan preseden Obergefell. Menurut Internationalmedia.co.id, Staver berpendapat bahwa putusan Obergefell tidak memiliki dasar dalam Konstitusi dan akan terus diperjuangkan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Gunawati
Gunawati

kontributor International Media yang berfokus pada peliputan berita dari kawasan Amerika dan Eropa. Ia secara rutin menyajikan analisis mengenai kebijakan luar negeri, isu-isu sosial, dan perkembangan politik di negara-negara Barat.

Related Posts

Identitas Prajurit AS yang Gugur di Kuwait Terungkap

04-03-2026 - 18.45

Timur Tengah Membara AS Kerahkan Kekuatan Penuh Gempur Iran

04-03-2026 - 18.30

Putin Tiba Tiba Jadi Juru Damai Teluk

04-03-2026 - 18.15

Samudra Hindia Bergejolak Rudal Iran Sasar Kapal Perang AS

04-03-2026 - 18.00

Iran Siapkan Perpisahan Terakhir Sang Pemimpin

04-03-2026 - 16.45

Timur Tengah Mencekam 40 Rudal Iran Meluncur

04-03-2026 - 16.30
Leave A Reply Cancel Reply

Internationalmedia.co.id
  • Privacy
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak
  • Tentang

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.