Internationalmedia.co.id – Lima pria di Jerman harus mendekam di balik jeruji besi setelah terbukti mengelola sebuah situs pornografi anak yang mengerikan. Situs yang diberi nama ‘Alice in Wonderland’ itu menjadi mimpi buruk bagi banyak anak-anak.
Pengadilan di Moenchengladbach menjatuhkan hukuman bervariasi, mulai dari lima setengah hingga sepuluh setengah tahun penjara kepada para pelaku yang berusia antara 44 dan 63 tahun. Vonis ini diumumkan pada Senin (10/11), sehari setelah penggerebekan nasional yang menargetkan platform tersebut pada September 2024.

Selama persidangan yang dimulai Oktober lalu, para pria tersebut mengakui sebagian besar tuduhan yang dilayangkan kepada mereka. Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa mereka berperan aktif sebagai moderator dan administrator platform tersebut sejak Maret 2019 hingga September 2024.
"Tujuan utama platform ini adalah menyediakan konten pornografi anak dan remaja kepada para anggotanya dan berfungsi sebagai tempat untuk bertukar konten ini," ungkap para pelaku dalam persidangan.
Salah satu tugas utama mereka adalah menyamarkan identitas pengguna dalam konten yang diproduksi sendiri, dengan tujuan mempersulit proses penuntutan. Lebih jauh lagi, platform tersebut digunakan untuk memfasilitasi pertemuan antar pengguna yang berujung pada pelecehan terhadap anak-anak. Para terdakwa juga dituduh memiliki foto dan video anak-anak, beberapa di antaranya bahkan baru berusia satu tahun.
Setelah penggerebekan, pihak berwenang menyatakan bahwa situs ‘Alice in Wonderland’ adalah salah satu platform yang paling lama beroperasi dan telah digunakan untuk berbagi jutaan foto dan video yang sangat meresahkan. Kasus ini menjadi pengingat akan bahaya kejahatan seksual terhadap anak dan pentingnya penegakan hukum yang tegas.

