Internationalmedia.co.id – Raja Charles III mengambil tindakan tegas dengan mencabut gelar kerajaan Pangeran Andrew, adiknya sendiri. Keputusan ini diambil setelah nama Andrew kembali mencuat dalam skandal pelecehan seksual yang melibatkan mendiang Jeffrey Epstein.
Keterlibatan Pangeran Andrew dalam kasus Epstein mencuat setelah catatan pribadi Virginia Giuffre, salah satu korban Epstein, dipublikasikan. Dalam catatan tersebut, Giuffre mengaku dipaksa berhubungan seks dengan Andrew sebanyak tiga kali, termasuk saat ia masih berusia 17 tahun.

Meskipun Pangeran Andrew telah berulang kali membantah tuduhan tersebut, ia diketahui telah membayar jutaan dolar kepada Giuffre pada tahun 2022 untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. Tindakan ini semakin memperburuk citranya di mata publik.
Istana Buckingham mengumumkan bahwa Raja Charles telah memulai proses formal untuk mencabut gelar kerajaan Pangeran Andrew. Selain itu, Pangeran Andrew juga diperintahkan untuk meninggalkan Kastil Windsor secepatnya. "Pangeran Andrew sekarang akan dikenal sebagai Andrew Mountbatten Windsor," demikian pernyataan resmi dari Istana Buckingham.
Pihak Kerajaan Inggris menegaskan bahwa pencabutan gelar Pangeran Andrew merupakan bentuk komitmen Raja Charles III untuk berpihak pada korban pelecehan seksual. "Yang Mulia ingin menegaskan bahwa pikiran dan simpati terdalam kami telah, dan akan tetap bersama, para korban dan penyintas segala bentuk pelecehan," lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Pangeran Andrew telah menyatakan bahwa ia tidak akan lagi menggunakan gelar atau penghargaan yang telah diberikan kepadanya. Pernyataan ini dikeluarkan setelah berdiskusi dengan Raja Charles dan anggota keluarga kerajaan lainnya.
Pangeran Andrew bergabung dengan Angkatan Laut Kerajaan pada tahun 1979 dan mengabdi selama 22 tahun hingga Juli 2001. Setelah pensiun dari militer, ia sempat menjabat sebagai Perwakilan Khusus Inggris untuk Perdagangan dan Investasi Internasional.
