Internationalmedia.co.id – Raja Charles III mengambil langkah drastis dengan mencabut gelar kerajaan Pangeran Andrew, adiknya sendiri. Keputusan ini diambil setelah Andrew terseret dalam pusaran skandal pelecehan seksual yang dilakukan oleh mendiang Jeffrey Epstein.
Kasus ini mencuat setelah catatan pribadi Virginia Giuffre, salah satu korban Epstein, dipublikasikan. Dalam catatannya, Giuffre mengaku dipaksa berhubungan seks dengan Andrew sebanyak tiga kali, dua di antaranya saat ia masih berusia 17 tahun. Giuffre sendiri meninggal dunia pada bulan April lalu di usia 41 tahun, sementara Epstein mengakhiri hidupnya di penjara pada tahun 2019.

Keluarga Giuffre gencar mendesak pencabutan gelar pangeran yang disandang Andrew. Desakan ini mendapat respons serius dari pihak Kerajaan Inggris. Keluarga Giuffre menyatakan bahwa keberanian dan kejujuran Giuffre telah berhasil menjatuhkan seorang pangeran Inggris. Mereka menambahkan bahwa Giuffre, yang menjadi korban pelecehan seksual oleh Andrew saat masih anak-anak, tak pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi dirinya dan para penyintas lainnya.
Meskipun Andrew berulang kali membantah keterlibatannya dalam kasus pelecehan Epstein, ia diketahui telah setuju membayar jutaan dolar Amerika kepada Giuffre pada tahun 2022 untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dalam pernyataan resminya, pihak Kerajaan Inggris menegaskan bahwa pencabutan gelar bangsawan Pangeran Andrew adalah wujud komitmen Raja Charles III untuk mendukung para korban pelecehan seksual. Istana menyatakan bahwa simpati terdalam mereka senantiasa bersama para korban dan penyintas segala bentuk pelecehan.
