Internationalmedia.co.id, Jakarta – Pemerintah Madagaskar mengambil langkah tegas dengan mencabut kewarganegaraan mantan Presiden Andry Rajoelina. Keputusan ini diambil setelah Rajoelina dimakzulkan dan terungkap dugaan kepemilikan kewarganegaraan Prancis sejak tahun 2014.
Pencabutan kewarganegaraan Rajoelina diumumkan melalui dekrit resmi pemerintah. Langkah ini secara efektif menutup peluang Rajoelina, yang dimakzulkan pada 14 Oktober setelah eksodusnya dari Madagaskar akibat gelombang protes, untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum mendatang.

Media lokal melaporkan bahwa dekrit tersebut, yang telah diterbitkan dalam lembaran negara resmi, mencantumkan alasan pencabutan kewarganegaraan Rajoelina karena perolehan kewarganegaraan Prancis pada tahun 2014. Dokumen terkait keputusan ini pun telah beredar luas di dunia maya.
Radio France Internationale (RFI) mengklaim telah mengonfirmasi keabsahan dekrit tersebut dengan pihak Perdana Menteri baru, Herintsalama Rajaonarivelo, yang menandatangani perintah tersebut.
Dekrit tersebut merujuk pada undang-undang yang menyatakan bahwa warga negara Madagaskar yang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan asing akan kehilangan status kewarganegaraan Madagaskarnya.
Terungkapnya kewarganegaraan Prancis Rajoelina sempat memicu kontroversi menjelang pemilihan umum November 2023, hampir satu dekade setelah ia mendapatkannya. Hal ini memicu desakan agar Rajoelina didiskualifikasi, meskipun pada akhirnya ia berhasil memenangkan pemilihan yang diperebutkan, yang diboikot oleh partai-partai oposisi.
Rajoelina, yang berusia 51 tahun, melarikan diri dari Madagaskar setelah Kolonel Angkatan Darat Michael Randrianirina menyatakan pada 11 Oktober bahwa unit CAPSAT-nya akan menolak perintah untuk menindak gerakan protes yang dipimpin oleh kaum muda, yang sebelumnya telah ditanggapi dengan kekerasan oleh pasukan keamanan. Rajoelina mengklaim bahwa ia bersembunyi demi keselamatannya, namun tidak mengungkapkan lokasinya.
