Mantan Presiden Brasil, Jair Bolsonaro, divonis 27 tahun penjara oleh Mahkamah Agung Brasil. Internationalmedia.co.id melaporkan, keputusan ini diambil setelah hakim memberikan suara 4-1 atas rencana kudeta yang digagas Bolsonaro untuk menggulingkan Presiden Luiz Inácio Lula da Silva pasca kekalahan dalam pemilihan umum 2022. Vonis ini berpotensi membuat Bolsonaro menghabiskan sisa hidupnya di balik jeruji besi.
Putusan tersebut disambut beragam reaksi internasional. Amerika Serikat, melalui Menteri Luar Negeri Marco Rubio, menyatakan akan memberikan respons yang semestinya atas apa yang disebutnya sebagai "perburuan penyihir" bermotif politik. Donald Trump, yang pernah menerapkan tarif tinggi terhadap Brasil sebagai respons atas penuntutan Bolsonaro, bahkan menyebut Bolsonaro sebagai "orang baik" dan menilai vonis ini mirip dengan upaya yang pernah diarahkan kepadanya.

Mahkamah Agung Brasil menggelar persidangan selama empat hari yang menegangkan sebelum mencapai keputusan final. Cristiano Zanin, hakim kelima dan mantan pengacara Lula, menyatakan bahwa Bolsonaro memimpin "organisasi kriminal bersenjata" yang harus dihukum. Tujuh terdakwa lainnya, termasuk mantan menteri dan panglima militer, juga turut dihukum.
Bolsonaro, yang menjabat satu periode dari 2019 hingga 2022, membantah tuduhan dan mengklaim dirinya sebagai korban persekusi politik. Ia mengikuti sidang putusan dari kediamannya, di mana ia menjalani tahanan rumah. Selain memimpin organisasi kriminal, Bolsonaro juga didakwa mengetahui rencana pembunuhan Lula, Wakil Presiden Geraldo Alckmin, dan Hakim Agung Alexandre Moraes. Ia juga dihukum karena menghasut penyerbuan terhadap Mahkamah Agung, istana presiden, dan Kongres di Brasilia pada 2023.
Kasus ini telah menimbulkan krisis hubungan antara Amerika Serikat dan Brasil. Selain tarif, Washington juga memberikan sanksi kepada beberapa hakim Mahkamah Agung Brasil. Bolsonaro masih berhak mengajukan banding atas putusan ini.
