Internationalmedia.co.id melaporkan, Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, kembali mengeluarkan ancaman keras. Kali ini, sasarannya adalah negara-negara yang memberlakukan pajak digital. Trump mengancam akan mengenakan tarif tambahan pada barang-barang ekspor dari negara-negara tersebut jika aturan pajak digitalnya tidak dicabut.
Ancaman ini disampaikan Trump melalui media sosial Truth Social. Ia menilai undang-undang pajak digital, termasuk Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa, dirancang untuk merugikan perusahaan teknologi Amerika dan justru menguntungkan kompetitor dari China. Trump menyebut aturan tersebut sebagai diskriminasi dan menuntut penghentian segera.

"Sebagai Presiden Amerika Serikat, saya akan melawan negara-negara yang menyerang perusahaan teknologi Amerika kita yang luar biasa," tegas Trump. Ia bahkan mengancam akan menerapkan pembatasan ekspor teknologi dan chip canggih AS sebagai balasan.
Pernyataan Trump ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, ia juga pernah mengancam Kanada dan Prancis dengan tarif serupa. Pada Februari lalu, Trump bahkan menginstruksikan otoritas perdagangan AS untuk menyelidiki kemungkinan penerapan tarif impor dari negara-negara yang mengenakan pajak layanan digital kepada perusahaan teknologi AS.
Ancaman Trump ini memicu kekhawatiran akan eskalasi perang dagang baru. Langkah ini berpotensi mengganggu hubungan perdagangan internasional dan berdampak signifikan pada perekonomian global. Pemerintahan Trump menilai perusahaan teknologi AS diperlakukan tidak adil dan menjadi sasaran pajak digital yang dianggap diskriminatif. Pernyataan Trump yang keras ini menunjukkan tekadnya untuk melindungi perusahaan teknologi Amerika dan melawan apa yang ia anggap sebagai praktik perdagangan yang tidak adil. Apakah ancaman ini akan berujung pada tindakan nyata? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.

