Internationalmedia.co.id memberitakan bahwa Jaksa Agung Malaysia telah memerintahkan penyelidikan menyeluruh terkait kematian Zara Qairina Mahathir, siswi berusia 13 tahun yang kasusnya menghebohkan negeri jiran. Langkah ini disambut positif oleh Sabah Law Society (SLS), yang menyatakan akan mengawasi ketat proses hukum selanjutnya.
Presiden SLS, Datuk Mohamed Nazim Maduarin, dalam pernyataan resmi yang dikutip internationalmedia.co.id dari The Star, Jumat (15/8/2025), menegaskan komitmen SLS untuk memastikan tragedi ini berujung pada reformasi nyata dalam perlindungan anak. SLS siap berkolaborasi dengan berbagai pihak di Sabah untuk mencapai tujuan tersebut.

Pernyataan ini menyusul desakan dari tim kuasa hukum keluarga Zara yang meminta Jaksa Agung untuk mempertimbangkan penuntutan berdasarkan undang-undang anti-bullying yang baru, jika bukti mendukung. Mohamed Nazim menjelaskan, penyelidikan independen akan mengungkap penyebab kematian Zara, menyelidiki kemungkinan unsur pidana, dan memastikan semua fakta terungkap.
Kematian Zara, yang ditemukan tak sadarkan diri di asrama sekolahnya pada 16 Juli lalu setelah diduga jatuh dari lantai tiga, telah memicu spekulasi liar di publik. Dugaan bullying, keterlibatan pihak "VIP", dan bahkan upaya penutupan kasus oleh otoritas menjadi isu yang beredar luas. Ironisnya, jenazah Zara dimakamkan tanpa autopsi.
Sebuah rekaman audio viral memperkuat kecurigaan. Dalam rekaman tersebut, Zara terdengar mengungkapkan ketakutannya pada seorang siswi senior yang disebut "Kak M", yang disebut-sebut mengancam dan memusuhinya. Mohamed Nazim menekankan bahwa hasil penyelidikan akan menjadi dasar Jaksa Agung untuk memutuskan apakah akan ada penuntutan atau tidak. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses hukum dan menegaskan bahwa bullying dalam bentuk apapun tidak dapat ditoleransi.

