Anggota parlemen Selandia Baru, Chloe Swarbrick, diusir dari ruang sidang parlemen. Kejadian ini bermula dari perdebatan panas mengenai respons pemerintah terhadap isu Palestina. Informasi ini didapatkan Internationalmedia.co.id dari berbagai sumber. Perdebatan tersebut dipicu oleh pernyataan pemerintah Selandia Baru pada Senin (11/8) yang menyatakan sedang mempertimbangkan pengakuan negara Palestina. Keputusan ini muncul setelah Australia, Prancis, Inggris, dan Kanada menyatakan akan mengakui negara Palestina di PBB bulan September mendatang.
Swarbrick, dari Partai Hijau, mengatakan Selandia Baru bertindak "lamban" dan "keluar jalur" dalam isu ini. Ia bahkan menyebut sikap pemerintah yang kurang tegas sebagai hal yang "memuakkan". Lebih lanjut, Swarbrick mendesak anggota parlemen pemerintah untuk mendukung RUU yang menyerukan sanksi terhadap Israel atas "kejahatan perang". RUU tersebut diajukan Partai Hijau pada Maret lalu dan mendapat dukungan dari partai-partai oposisi. "Jika kita mendapatkan enam dari 68 anggota parlemen dari kubu pemerintah yang memiliki keberanian, kita dapat berdiri di sisi sejarah yang benar," tegas Swarbrick.

Pernyataan Swarbrick dinilai "sama sekali tidak dapat diterima" oleh ketua parlemen, Gerry Brownlee. Brownlee meminta Swarbrick menarik pernyataannya dan meminta maaf, namun ditolak. Akibatnya, Swarbrick diusir dari ruang sidang. Brownlee menjelaskan bahwa Swarbrick diperbolehkan kembali pada Rabu (13/8), tetapi jika tetap menolak meminta maaf, ia akan kembali diusir.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri Selandia Baru, Winston Peters, menjelaskan bahwa pemerintah akan mengumpulkan informasi dan berdiskusi dengan berbagai pihak sebelum mengambil keputusan pada September mendatang. "Kami akan mempertimbangkan keputusan ini dengan cermat, alih-alih terburu-buru," ujar Peters. Partai oposisi, termasuk Partai Buruh dan Te Pati Maori, mendukung pengakuan resmi negara Palestina, dan menilai Selandia Baru "tertinggal" dalam isu ini.

