internationalmedia.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mengambil keputusan final terkait polemik syarat pendidikan yang menyeret nama Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka. Dalam sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026), majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh para pemohon.
Keputusan ini menjadi titik terang bagi legalitas pencalonan Gibran dalam Pemilihan Umum 2024. Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo tersebut, hakim menyatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan tersebut.

"Mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang kedudukan hukum. Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di hadapan peserta sidang.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyoroti status para pemohon yang bukan merupakan peserta dalam Pilpres 2024. Hal ini menjadi alasan utama mengapa gugatan tersebut dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk diproses lebih lanjut. MK menilai bahwa pihak yang mengajukan gugatan tidak memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu berdasarkan alasan tersebut.
Menariknya, meskipun gugatan ditolak karena masalah kedudukan hukum, MK juga memberikan catatan penting terkait substansi yang dipermasalahkan. Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa mereka tidak menemukan bukti kuat yang mendukung klaim bahwa Gibran tidak memiliki ijazah setara SMA.
Sebelumnya, rangkaian sidang gugatan ini telah berlangsung sejak akhir September lalu. Para pemohon sebelumnya melayangkan protes keras terhadap syarat pendidikan yang dianggap tidak sinkron antara aturan di UU Pemilu dengan PKPU. Mereka berargumen bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19/2023 memberikan celah hukum karena calon tidak diwajibkan menyerahkan bukti kelulusan SMA dari luar negeri jika sudah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Dalam petitum atau tuntutan mereka, para pemohon sempat meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum dan membatalkan seluruh keputusan KPU terkait penetapan hasil pemilu. Bahkan, pemohon sempat meminta agar pelantikan Gibran dibatalkan dan MPR diminta menyelenggarakan sidang ulang untuk memilih wakil presiden baru.
Namun, dengan putusan ini, seluruh tuntutan tersebut gugur. Keputusan MK ini secara otomatis memperkuat posisi hukum Gibran Rakabuming Raka dan mengakhiri perdebatan panjang mengenai validitas dokumen pendidikan sang Wakil Presiden dalam kontestasi politik nasional.
