internationalmedia.co.id – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali mengungkap fakta mengejutkan. Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (1/10/2026), seorang saksi kunci membongkar adanya upaya pengembalian uang commitment fee kepada penyelenggara haji setelah isu Pansus Haji DPR RI mencuat ke publik.
Ahmad Taufik, mantan Staf Sub Bidang Pengkajian Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji Khusus (Himpuh), memberikan kesaksian krusial di hadapan majelis hakim. Ia mengungkapkan bahwa uang sebesar USD 4.000 per jemaah, yang sebelumnya dikumpulkan sebagai biaya percepatan, telah dikembalikan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Langkah pengembalian dana ini diduga kuat dilakukan untuk meredam kecurigaan setelah Pansus Haji DPR RI mulai ramai diperbincangkan pada pertengahan tahun 2024.

Dalam keterangannya, Taufik menjelaskan bahwa instruksi pengembalian dana tersebut datang dari Ishfah Abidal Azis, atau yang akrab disapa Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama. Proses pengembalian uang dilakukan secara bertahap; untuk perusahaan yang berlokasi di wilayah Jabodetabek, uang diserahkan secara langsung, sementara untuk PIHK di luar Jakarta, pengembalian dilakukan saat agenda evaluasi haji 2024 di Yogyakarta.
Namun, Taufik juga menegaskan bahwa uang yang dikembalikan kepada para penyelenggara tersebut tidak utuh. Terdapat potongan sebesar USD 500 per jemaah yang digunakan untuk biaya operasional. Pengakuan ini menjadi poin penting dalam pembuktian aliran dana yang diduga menyimpang dari aturan yang berlaku.
Selain persoalan commitment fee, kesaksian Taufik juga menyoroti adanya transaksi mencurigakan lainnya. Ia menyebutkan bahwa Gus Alex sempat meminjam uang sebesar USD 100.000 kepada Budi Darmawan, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Asosiasi Himpuh. Meski uang tersebut diklaim telah dikembalikan, Taufik mengaku mendengar informasi bahwa dana tersebut awalnya dimaksudkan untuk kepentingan terkait Pansus Haji.
Kasus besar ini menyeret sejumlah nama penting di lingkaran pemerintahan dan sektor swasta. Di kursi terdakwa, duduk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, bersama Gus Alex, Ketua Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Jaksa penuntut umum mendakwa bahwa praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan ini telah mengakibatkan kerugian negara yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp 622.090.207.166,41 atau lebih dari Rp 622 miliar. Skandal ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat karena menyangkut hak ibadah jutaan umat Muslim di Indonesia dan integritas pengelolaan dana haji nasional.
