internationalmedia.co.id – Ketegangan hebat menyelimuti suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi XIII DPR RI dengan pihak Lapas Kelas IIA Cibinong. Dalam pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026), Wisnu Hani Putranto, Kepala Lapas Cibinong yang kini telah dinonaktifkan, memberikan kesaksian mendalam mengenai kronologi insiden yang melibatkan tim Ombudsman Republik Indonesia.
Wisnu membeberkan bahwa kericuhan tersebut bermula saat rombongan besar Ombudsman yang terdiri dari sekitar 30 orang tiba di lokasi pada pukul 10.15 WIB. Kedatangan mereka yang bertujuan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) memicu prosedur pengamanan ketat di gerbang masuk. Pihak Lapas, sesuai protokol, langsung meminta surat tugas resmi untuk memverifikasi legalitas kunjungan tersebut.

"Kami melakukan komunikasi langsung melalui telepon kepada tim Ombudsman untuk mengonfirmasi surat tugas guna memastikan keabsahannya," ujar Wisnu di hadapan anggota dewan.
Situasi mulai memanas ketika tim Ombudsman merasa keberatan karena tidak diperbolehkan langsung memasuki area utama. Setelah diarahkan untuk menunggu di lobi gedung 1, ketegangan justru meningkat. Wisnu menjelaskan bahwa pada pukul 10.26 WIB, sebagian anggota rombongan bersama awak media bergerak menuju area kompleks rumah dinas tanpa melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan petugas keamanan yang berjaga.
Aksi yang dianggap tidak sesuai prosedur tersebut memicu gesekan di lapangan. "Terjadi ketegangan antara petugas pengamanan dengan rombongan saat mereka berupaya memasuki area rumah dinas. Dalam proses tersebut, terjadi kontak fisik berupa aksi dorong-dorongan karena petugas berusaha mengendalikan akses masuk," ungkap Wisnu.
Insiden ini menjadi buntut dari rangkaian investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Pasca temuan Ombudsman, Kemenimipas mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Cibinong. Kelima pejabat tersebut meliputi Kalapas, Kepala KPLP, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, menegaskan bahwa langkah penonaktifan ini merupakan perintah langsung dari Menteri Imipas, Agus Andrianto. Rudi menyatakan bahwa pihaknya bertindak sebagai pemeriksa internal untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman secara serius.
"Kami menonaktifkan kelima pejabat struktural tersebut karena diduga bertanggung jawab atas peristiwa atau kondisi yang ditemukan oleh Ombudsman. Arahan Pak Menteri sangat jelas: jika ditemukan pelanggaran kode etik atau penyimpangan, kami akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Rudi saat memberikan keterangan di lokasi.
Kini, proses pemeriksaan intensif tengah dilakukan untuk mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut. Kemenimipas berkomitmen untuk menyelidiki seluruh bukti penyimpangan guna memastikan integritas lembaga pemasyarakatan tetap terjaga dari praktik-praktik yang melanggar hukum.
