Sebuah video yang menguak praktik dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik usaha food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid) Yogyakarta mendadak viral di berbagai platform media sosial. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, keluhan tersebut datang dari seorang pengusaha yang mengaku harus merogoh kocek hingga jutaan rupiah hanya dalam sehari beroperasi, meski telah mengantongi izin resmi dari Keraton Yogyakarta.
Melalui akun TikTok @dyahfardisa, pemilik food truck tersebut membeberkan pengalaman pahitnya. Ia sedianya berencana berjualan di Alkid mulai tanggal 16 hingga 20 September 2026. Namun, baru satu hari membuka lapak, ia terpaksa menghentikan operasionalnya karena tak sanggup menghadapi rentetan pungutan dari berbagai pihak. Dalam unggahannya, seperti dikutip internationalmedia.co.id, Sabtu (19/9/2026), Dyah merinci, "Tak pikir rampung wes di situ aja, ternyata ora e ges, punglinya banyak, opo disebut nek ora pungli."

Dyah menjelaskan, salah satu pungutan terbesar adalah biaya parkir untuk truknya yang mencapai Rp 1 juta per hari, setelah sebelumnya ditawar dari permintaan awal Rp 2,5 juta per hari. "Total Rp 5 juta (untuk 5 hari), itu aja sudah nego tadinya tukang parkir minta sehari Rp 2,5 juta, total Rp 12,5 juta, ini parkir trucknya ya," ungkapnya. Selain itu, ia juga diwajibkan menyediakan jatah makanan untuk oknum preman dan polisi yang berjaga di lokasi. Akses listrik pun tidak gratis, "Kita ada kebutuhan nyolokin listrik, bikin nasi segala macam, di situ gak dikasih. Katanya, kalau nyolokin listrik ada tambahan biaya lagi," tambahnya.
Menanggapi kejadian ini, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat, GKR Condrokirono, membenarkan bahwa pihak Keraton telah mengeluarkan izin untuk kegiatan food truck tersebut. Namun, ia dengan tegas menyatakan bahwa berbagai pungutan yang dialami Dyah, termasuk biaya parkir dan permintaan lainnya, sama sekali bukan merupakan bagian dari prosedur perizinan resmi maupun pungutan yang ditetapkan oleh Keraton Yogyakarta. "Terkait kemudian adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan oleh yang bersangkutan melalui media sosial, perlu kami tegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan oleh pihak Keraton Yogyakarta," jelas GKR Condrokirono. Pihak Keraton pun menyayangkan insiden ini dan berharap agar aparat berwenang segera menindaklanjuti kasus tersebut.
Di sisi lain, Ps Kasi Humas Polresta Jogja, Iptu Dani Hasan, memastikan bahwa Kapolresta Jogja telah memberikan instruksi langsung untuk mengusut tuntas dugaan pungli ini. Penyelidikan akan mencakup dugaan pungutan liar parkir hingga adanya oknum polisi yang disebut meminta jatah makan. "Saat ini Unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh, dan saat ini prosesnya sedang berjalan," terang Dani saat ditemui di Mapolsek Gondomanan, hari ini. Ia menambahkan, "Jika nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku."
Senada dengan pihak Keraton, Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Jogja, Imanudin Aziz, secara tegas menyatakan bahwa pungutan tarif parkir yang dikeluhkan tersebut adalah praktik pungli. Aziz menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk juru parkir di lokasi tersebut, bahkan untuk operasional food truck itu sendiri. "Kami tidak menerbitkan izin di sana untuk juru parkir. Nah ketika kemudian ada food truck yang ada di sana, yang jelas itu pun tidak ada izin dari kami. Nah ketika kemudian ada aduan dari pengelola food truck gitu terkait dengan pungutan liar ataupun parkir, itu memang ya itu pungutan liar," tegas Aziz saat dihubungi internationalmedia.co.id melalui sambungan telepon, hari ini.
