Internationalmedia.co.id – News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang mengungkap dugaan suap fantastis terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Yang mengejutkan, empat dari delapan tersangka yang ditetapkan KPK disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Total uang tunai sitaan mencapai Rp 106,3 miliar, menjadikannya salah satu OTT terbesar dalam sejarah KPK.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik pada Selasa (15/9/2026) dalam jumpa pers di Jakarta Selatan mengidentifikasi empat sosok kunci yang diduga dekat dengan Menteri Nusron. Mereka adalah Fahd A Rafiq (FEZ), Arif Sugiyanto (ARF), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF). Keempatnya diduga memiliki peran sentral sebagai "pengepul" dan "penampung" uang dari berbagai layanan pertanahan yang bermasalah. "Saudara FEZ selaku pihak swasta juga yang diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN," tegas Taufik.

Jaringan suap ini terstruktur dengan Arif Sugiyanto, yang juga mantan Bupati Kebumen, diduga menjadi pengepul utama uang dari Erwin dan M Fakhry. Dana ini, menurut KPK, berasal dari pengurusan layanan pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil), hingga Kementerian ATR/BPN. Seluruh uang yang terkumpul kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz (FEZ) yang berperan sebagai penampung akhir. Fahd El Fouz juga disebut menampung uang yang dikumpulkan oleh Arif Sugiyanto.
KPK juga menemukan setoran tunai sebesar Rp 10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto, serta sejumlah penerimaan lainnya yang diduga berasal dari urusan layanan pertanahan. Uang-uang tersebut disimpan dalam koper dan kardus-kardus, menunjukkan skala operasional yang masif.
Kronologi Suap dan Aliran Dana
Kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor. Sebagian lahan diduga masih dalam sengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya. Ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon, yang berujung pada pengajuan blokir atas sertifikat tersebut.
Setelah itu, terjadi komunikasi antara Yaser Alfarisi selaku perantara dari Summarecon dan Erwin (ERW), yang disebut KPK sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Nusron. Erwin menyebut Kepala Kantor Pertanahan Bogor I, Sontang Coin Manurung (SON), tidak mau membuka blokir tanpa arahan dari atasan. Perantara lain dari Summarecon, Rizal Pahlevi (LEV), kemudian meminta bantuan Erwin untuk berkomunikasi dengan Sontang.
Pada awal Agustus 2026, Sontang melalui Erwin diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar. Pada 27 Agustus 2026, Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo Adi (ADR), melalui Yaser dan Rizal, diduga menyerahkan uang Rp 1,5 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp 200 juta kepada Sontang sebagai "fee" untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon.
Selain itu, KPK menduga PT Bela Parahyangan juga memberikan "uang pengurusan" HGB senilai Rp 2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Erwin kemudian menyetorkan Rp 1,8 miliar kepada Arif Sugiyanto. KPK juga menemukan penerimaan duit Rp 8 miliar oleh Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN bersama Arif. Uang ini ditemukan dalam sembilan koper merah yang masih bertuliskan nama Lampri.
Sitaan Ratusan Miliar Rupiah
Dalam rangkaian OTT ini, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti elektronik dan uang tunai senilai total Rp 106,3 miliar. Achmad Taufik menyebut jumlah ini termasuk yang terbanyak dari kegiatan OTT yang pernah dilakukan KPK sebelumnya. Uang tunai tersebut ditemukan di rumah Arif Sugiyanto dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari:
- Rp 31,86 miliar dalam mata uang rupiah.
- USD 2.611.500 (Dolar Amerika Serikat).
- SGD 1.974.500 (Dolar Singapura).
- SAR 910 (Riyal Arab Saudi).
- RM 981 (Ringgit Malaysia).
KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pihak swasta Rizal Pahlevi (LEV) sejumlah Rp 896 juta, dari rumah Zimamun Ni’am Aulawi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sejumlah Rp 8 juta, dan dari rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp 49,5 juta.
Daftar Tersangka dan Penahanan
KPK mengamankan 19 orang dalam OTT pada Senin, 14 September 2026, yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Setelah gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka:
- Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon.
- Fahd El Fouz (FEZ) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri.
- Arif Sugiyanto (ARF) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri.
- Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
- Erwin (ERW) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri.
- Muhammad Fakhry (MF) selaku pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri.
Kedelapan tersangka kini ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 25 September 2026, hingga 4 Oktober 2026.
Penyidik KPK masih terus mendalami asal-usul, peruntukan, aliran, serta pihak-pihak yang diduga menerima maupun menyerahkan uang tersebut, termasuk kaitannya dengan proses pengurusan layanan pertanahan pada berbagai tingkatan. Sementara itu, internationalmedia.co.id telah berupaya menghubungi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk meminta tanggapan terkait keterlibatan orang-orang kepercayaannya dalam kasus ini, namun hingga berita ini diturunkan, belum ada balasan baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon.
