Jakarta – Internationalmedia.co.id – News Produser film ‘Sang Pengadil’, Agung Winarno, kini harus menghadapi meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin (14/9/2026), terkuak fakta mengejutkan: film yang ia garap diduga kuat didanai dari hasil pencucian uang yang terkait dengan kasus suap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Sebuah ironi mendalam, mengingat judul filmnya yang menyiratkan keadilan.
Agung Winarno, yang dalam persidangan mengaku berprofesi sebagai wiraswasta, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas tindakan menyamarkan dan menyembunyikan harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi Zarof Ricar. Jaksa menyebut Agung terlibat aktif dalam upaya menyembunyikan asal-usul aset, mulai dari kendaraan mewah Toyota Alphard, surat keterangan ganti rugi kebun sawit, uang tunai, hingga pembiayaan produksi sebuah film.

Hubungan antara Agung dan Zarof Ricar terjalin sejak keduanya menunaikan ibadah haji pada tahun 2011. Sejak saat itu, keduanya diduga berkolaborasi untuk menempatkan dana ilegal tersebut ke dalam kegiatan bisnis yang terlihat sah. Strategi ini mencakup pencampuran dana hasil korupsi dengan dana dari sumber yang legal, bertujuan agar asal-usul uang tersebut menjadi sulit dilacak oleh penegak hukum.
Modus pencucian uang ini salah satunya terwujud melalui proyek film ‘Sang Pengadil’. Jaksa menjelaskan, pada tahun 2024, Agung Winarno menghubungi sutradara Giri Pratama untuk menginisiasi produksi film tersebut, dengan estimasi kebutuhan awal sebesar Rp 5 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi dengan komposisi: Agung Winarno menyumbang Rp 2 miliar, Zarof Ricar Rp 2 miliar, dan Giri Pratama Rp 1 miliar. Ketika biaya produksi membengkak dari rencana awal, ketiganya kembali menyuntikkan modal tambahan. Zarof dan Agung masing-masing menambahkan sekitar Rp 883.825.812, sementara Giri Pratama menyumbang Rp 1.769.651.625.
Setelah film ‘Sang Pengadil’ diputar secara komersial, keuntungan pun mulai mengalir. Jaksa mengungkap bahwa Agung Winarno menerima total Rp 421.390.358 dari Giri Pratama melalui transfer bertahap pada November dan Desember 2024. Menariknya, bagian keuntungan yang seharusnya menjadi milik Zarof Ricar tidak langsung diserahkan kepadanya, melainkan disimpan oleh Agung. Kesepakatannya, uang tersebut akan diambil Zarof kapan pun ia membutuhkan.
Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari latar belakang Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung yang telah divonis 18 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan hasil banding yang memperberat hukuman awalnya 16 tahun. Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Hakim pada tingkat banding kala itu menilai perbuatan Zarof telah mencoreng citra peradilan dan ia gagal membuktikan asal-usul kekayaan fantastisnya, termasuk Rp 915 miliar dan 51 kg emas logam mulia. Seluruh harta benda tersebut telah dirampas untuk negara. Putusan kasasi Mahkamah Agung juga menguatkan vonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang dijatuhkan kepadanya.
