Momen perayaan ulang tahun seorang teman berubah menjadi akhir pelarian bagi ALF (34), seorang wanita yang kini menjadi tersangka utama dalam kasus dugaan penggelapan 21 unit mobil rental di Sulawesi Selatan. Penangkapan dramatis ini terjadi di sebuah hotel di Makassar, mengakhiri aksi yang diperkirakan merugikan korban hingga Rp 3 miliar, seperti dilaporkan oleh Internationalmedia.co.id – News.
Tim gabungan dari Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polda Sulsel dan Polresta Gowa berhasil meringkus ALF pada Jumat malam (12/9). Ia ditemukan sedang asyik merayakan ulang tahun rekannya di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Monumen Emmy Saelan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Makassar. "Benar, kami telah berhasil menangkap terduga pelaku penipuan dan penggelapan sebanyak 21 unit kendaraan mobil rental," ujar Panit 2 Resmob Polda Sulsel, Ipda Muhammad Abel PM, kepada wartawan, sebagaimana dikutip dari internationalmedia.co.id.

Ipda Abel menjelaskan bahwa kasus ini mulai dilaporkan ke Polresta Gowa pada 4 Juni 2026. Modus operandi ALF terbilang licik; ia awalnya menyewa puluhan unit mobil dari para korban dengan dalih untuk keperluan usaha. Namun, alih-alih digunakan sesuai kesepakatan, kendaraan-kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak ketiga. Untuk memuluskan aksinya, ALF diduga menggunakan dokumen kendaraan palsu, termasuk BPKB dan STNK.
Penyelidikan lebih lanjut mengungkapkan bahwa ALF telah memulai aksinya sejak Juni 2025. Mobil-mobil rental tersebut, menurut pengakuannya, disewa untuk mendukung proyek ‘Dapur Makan Bergizi Gratis’ (MBG) yang ia kelola di dua lokasi berbeda, yakni Kecamatan Tompobulu, Gowa, dan Kelurahan Barombong, Makassar. Kini, ALF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, sementara pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya korban atau pelaku lain.
