Tuesday, 30 April 2024

Search

Tuesday, 30 April 2024

Search

Ini Alasan Jaksa Tuntut PC, Kuat dan Riki Richard 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi (pakai rompi merah).

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan tuntutan 8 tahun penjara terhadap Putri Chandrawathi (PC), Kuat Ma’ruf dan Riki Richard. Meski ketiganya mengetahui renaca pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, dan berada di lokasi, namun menurut jaksa ketiganya tidak melakukan apapun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, meski terdawa Putri Chandrawathi kesamaan kehendak dan niat seperti terdakwa Ferdy Sambo namun dia tidak melakukan apapun.

“Putri Candrawathi ada di dalam kamar, ini fakta persidangan. Dia tidak ikut melakukan apa-apa tapi mengetahui tentang rencana pembunuhan tersebut,” kata Fadil dalam keterangannya, Kamis (19/1).

Hal yang sama juga dialami oleh Kuat Ma’ruf dan Riki Richard. Kuat Ma’ruf berada di lokasi pembunuhan namun tidak bisa melakukan apa pun.

“Dia tidak bisa berbuat apa apa. Tapi dia mengetahui rencana tersebut jadi 8 tahun untuk Kuat Ma’ruf, Riki Richard dan Putri Chandrawathi sudah tepat,” jelasnya.

Meski demikian, hal itu hanya permohonan penuntut, putusan secara keseluruhan berada di tangan hakim.

“Hakim tahu berdasarkan bukti bukti yang diajukan jaksa. Hakim menilai alat bukti sudah cukup atau tidak peran tersebut,” ujarnya. ***

Osmar Siahaan

Berita Terbaru

Baca juga:

Follow International Media