Muara Enim – Seorang pria bernama Edi Friansyah (36) kini harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Enim, Sumatera Selatan. Internationalmedia.co.id – News melaporkan, Edi diduga sengaja membakar tumpukan ranting dan daun kering di kebun karet milik orang tuanya, dengan ambisi mengubahnya menjadi perkebunan kelapa sawit.
Peristiwa yang berujung pada penetapan tersangka ini terjadi pada Selasa, 25 Agustus, sekitar pukul 14.00 WIB. Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Adrian mengungkapkan bahwa luas lahan yang terbakar akibat tindakan Edi mencapai sekitar 2,5 hektare. "Pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan dengan luas kurang lebih 2,5 hektare. Tujuannya karena rencana ingin menanam kelapa sawit," jelas Adrian, seperti dikutip Internationalmedia.co.id.

Kronologi kejadian mengungkap bahwa Edi Friansyah sudah berada di kebun sejak pagi hari. Ia mengumpulkan ranting pohon dan daun kering, lalu membakarnya menggunakan korek api yang dibawanya dari rumah. Setelah api menyala, Edi meninggalkan lokasi untuk melanjutkan aktivitas menyadap karet di area lain.
Sekitar pukul 09.30 WIB, Edi kembali ke titik api dan melihat kobaran api mulai mengecil. Merasa api sudah terkendali, ia menyiramnya dengan air, meyakini bahwa api telah padam sepenuhnya. Namun, perkiraan Edi meleset. Api yang dianggap padam ternyata kembali membesar dan tak terkendali, melahap lahan yang dikelolanya. Tragisnya, kobaran api juga merembet ke kebun sawit milik warga lain bernama Mulyadi, menambah daftar kerugian akibat tindakannya. Kini, Edi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum, menjadi pengingat akan bahaya pembakaran lahan yang kerap dianggap sepele namun berdampak luas.
