Internationalmedia.co.id – News – Setelah tiga tahun menjadi buronan, Erick Soedjasa, tersangka kasus penipuan dan penggelapan senilai fantastis Rp 37 miliar, akhirnya berhasil diringkus oleh tim Bareskrim Polri. Penangkapan dramatis ini terjadi di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, sesaat setelah Erick mendarat dari perjalanan internasionalnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi penangkapan tersebut yang berlangsung pada Rabu (9 September) pukul 09.50 WIB. Erick diketahui tiba di Indonesia menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922, setelah melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum.

Kasus yang menjerat Erick Soedjasa bermula dari laporan yang diajukan oleh seorang warga bernama Agus Christianto pada 14 Februari 2022. Laporan tersebut menyoroti dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyedia sistem verifikasi biometrik. Kerugian yang dilaporkan dalam kasus ini mencapai angka mencengangkan, yakni Rp 37.426.285.740.
Modus operandi kejahatan ini terungkap terjadi antara tahun 2018 hingga 2021. Rionald Anggara Soerjanto, yang saat itu menjabat sebagai Direktur PT Asli Rancangan Indonesia, diduga mengatur skema kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee tertentu. Untuk merealisasikan skema ini, Rionald kemudian meminta bantuan Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa untuk mencari reseller.
Tedjo lantas memperkenalkan beberapa individu sebagai reseller, yaitu Alim Sutamo Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick Soedjasa merekrut Michael WW Cheung untuk peran serupa. Ironisnya, individu-individu yang ditunjuk sebagai reseller ini tidak pernah menjalankan tugas pekerjaan mereka sebagaimana mestinya, namun tetap menerima fee dalam jumlah besar. Sebagian besar dana tersebut kemudian diduga dialirkan kembali kepada Rionald.
Peran Erick Soedjasa dalam skandal ini cukup sentral. Ia diduga menjadi penghubung antara Michael WW Cheung dan Rionald, mengatur kesepakatan pembagian fee, serta menerima aliran dana dari Michael dan Rionald. "Atas peran tersebut, penyidik melakukan pengembangan perkara terhadap Erick atas dugaan turut serta atau memberikan bantuan dalam penggelapan dalam jabatan dan penadahan," jelas Brigjen Ade. Total dana yang diterima Erick dari Michael WW Cheung dan Rionald mencapai Rp 4.621.604.368.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah menetapkan enam tersangka lain yang telah lebih dulu diproses hukum dan disidangkan ke pengadilan. Mereka adalah Rionald Anggara Soerjanto, Tedjo Supryogi Liman, Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, Fredy Widjaya, dan Michael WW Cheung.
Erick Soedjasa sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023. Namun, saat proses penyidikan masih berjalan, ia memilih untuk melarikan diri ke Singapura. Menanggapi pelarian ini, Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri segera menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Erick dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Koordinasi ini membuahkan hasil dengan diterbitkannya Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024. Divhubinter Polri, bekerja sama dengan otoritas Singapura dan Atase Kepolisian RI di Singapura, terus memantau keberadaan dan pergerakan tersangka hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Setelah penangkapan di Surabaya, tim penyidik segera membawa Erick ke Jakarta. "Tersangka dibawa ke kantor Dittipideksus Bareskrim Polri, di lantai 5 Gedung Bareskrim Polri, untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," pungkas Brigjen Ade, menandai babak baru dalam penuntasan kasus penipuan bernilai puluhan miliar ini.
