Jakarta – Internationalmedia.co.id – News – Tiga entitas korporasi yang terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi terkait investasi dari PT BVI dan PT MDI Ventures ke startup TaniHub, kini harus menanggung konsekuensi hukum yang berat. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada Kamis, 10 September 2026, telah menjatuhkan vonis denda masing-masing Rp 1 miliar kepada ketiga perusahaan tersebut. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum mereka untuk membayar uang pengganti dengan total nilai fantastis, mencapai Rp 364.221.571.600, atau setara dengan Rp 364,2 miliar.
Putusan ini menandai babak krusial dalam penanganan kasus korupsi yang melibatkan sektor startup. Ketua majelis hakim, Suwandi, dalam pembacaan amar putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, menegaskan bahwa para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menyatakan terdakwa korporasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair penuntut umum," ujar Suwandi.

Tiga korporasi yang dimaksud dan telah dijatuhi vonis tersebut adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Masing-masing perusahaan memiliki rincian hukuman denda dan uang pengganti sebagai berikut:
- PT Tani Group Indonesia (PT TGI): Divonis membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 23.094.000.000.
- PT Tani Hub Indonesia (PT THI): Diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar serta uang pengganti sebesar Rp 263.906.571.600.
- PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): Dikenakan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp 77.221.000.000.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini menunjukkan konsistensi yang kuat dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh jaksa penuntut umum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 6 Juli lalu, jaksa menuntut:
- PT Tani Group Indonesia (PT TGI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 23.094.600.000.
- PT Tani Hub Indonesia (PT THI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 261.520.682.144.
- PT Tani Supply Indonesia (PT TSI): Denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 75.288.453.164.
Perbedaan angka antara tuntutan jaksa dan vonis hakim untuk uang pengganti relatif kecil, mengindikasikan bahwa bukti-bukti yang diajukan selama persidangan cukup kuat untuk mendukung tuntutan jaksa, seperti dilaporkan oleh internationalmedia.co.id. Kasus ini menjadi sorotan penting dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya yang menyentuh sektor investasi dan pengembangan startup di Indonesia.
