Internationalmedia.co.id – News – Dunia konten kreator kembali digegerkan dengan kasus penggelapan dana fantastis yang menimpa selebriti TikTok, Vilmei. Seorang karyawan kepercayaannya, berinisial ZK, diduga kuat telah menggasak dana dari akun TikTok Vilmei senilai Rp 1,28 miliar. Aksi licik ini terungkap setelah ZK beroperasi secara bertahap selama setahun penuh, dari 8 Agustus 2025 hingga 11 Agustus 2026.
Kompol Verdika Bagus Prasetya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, menjelaskan kepada internationalmedia.co.id pada Kamis (3/9/2026), bahwa ZK secara diam-diam mencairkan saldo TikTok Vilmei. Saldo yang berbentuk Dolar AS tersebut merupakan akumulasi dari berbagai aktivitas akun, termasuk hasil siaran langsung, endorsement produk, serta pendapatan dari program afiliasi yang dijalankan Vilmei.

Modus operandi ZK melibatkan penyalahgunaan akses akun untuk memindahkan saldo Dolar AS. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli koin TikTok, yang selanjutnya dikirimkan sebagai "gift" ke akun-akun yang dikendalikan oleh ZK sendiri, pacarnya (MASR), dan temannya (L). Setelah proses "gift" tersebut, dana dicairkan melalui dompet digital atau rekening bank pribadi para tersangka.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa MASR dan L tidak hanya mengetahui perbuatan ZK, tetapi juga turut menikmati hasil kejahatan tersebut untuk kepentingan pribadi mereka. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil kejahatan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Uang tersebut tidak digunakan untuk bepergian ke luar negeri maupun membeli barang mewah," terang Kompol Verdika.
Saat ini, ketiga tersangka – ZK, MASR, dan L – telah diamankan dan ditahan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk melacak seluruh aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup. Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pahit akan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset digital, bahkan dari orang terdekat.
