Internationalmedia.co.id – News – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel 21 badan usaha yang diduga kuat terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tujuh provinsi berbeda. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius pemerintah dalam menindak pelaku perusakan lingkungan yang menyebabkan bencana asap berulang.
Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, mengungkapkan data terbaru ini di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (2/9/2026). "KLH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Ini adalah rekapitulasi data hingga 2 September," ujarnya, menegaskan komitmen penegakan hukum.

Perincian penyegelan tersebar di beberapa wilayah prioritas penanganan karhutla. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak, yakni 7 perusahaan. Disusul Sumatera Selatan dan Kalimantan Selatan masing-masing 4 perusahaan. Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatat 3 perusahaan, dan masing-masing 1 perusahaan disegel di Kalimantan Timur, Lampung, serta Riau.
Jumhur menambahkan bahwa angka ini bersifat dinamis dan masih berpotensi bertambah. "Proses verifikasi lapangan terus berjalan. Penyegelan ini kami lakukan berdasarkan prinsip strict liability, di mana tanggung jawab mutlak diemban oleh perusahaan jika lahan mereka terbakar hingga ratusan hektare," jelasnya.
Lebih lanjut, Menteri LH tidak menampik adanya indikasi pembakaran lahan yang disengaja. Ia menyoroti bahaya tindakan tersebut, terutama di tengah kondisi El Nino berkepanjangan yang memperparah risiko kebakaran. "Ada dugaan kuat bahwa pembakaran ini dilakukan secara sengaja. Hal ini sangat berbahaya, mengingat kita sedang menghadapi El Nino yang panjang," tegas Jumhur.
Jumhur juga menjelaskan perbedaan antara penyegelan dan sanksi. Menurutnya, penyegelan berarti perusahaan harus menghentikan operasional dan memberikan klarifikasi mendalam terkait insiden kebakaran di lahan mereka. "Jika disegel, mereka tidak bisa beroperasi dan wajib bekerja keras memberikan klarifikasi hingga tindak lanjutnya jelas. Ini berbeda dengan sanksi yang mungkin masih memungkinkan operasional," paparnya.
Fakta mengejutkan lainnya, Jumhur mengungkapkan bahwa sekitar 30 persen dari perusahaan yang disegel kali ini merupakan pelaku berulang. Hal ini mengindikasikan adanya pola pelanggaran yang perlu ditindak lebih serius oleh pihak berwenang.
