Internationalmedia.co.id – News – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum terkait kasus penyalahgunaan narkotika. Setelah menjalani tes urine, Revaldo dinyatakan positif mengonsumsi narkoba dan psikotropika. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Nasriadi, kepada awak media pada Selasa (25/8/2026), menegaskan hasil pemeriksaan yang mengejutkan publik.
Penangkapan Revaldo terjadi pada Senin (24/8) sore, tepatnya pukul 17.30 WIB, di sebuah unit apartemen di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke pihak kepolisian, mengindikasikan adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Setelah melakukan penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memberatkan. Di antaranya adalah tiga plastik klip bekas pakai sabu, dua korek api, tiga pipet, dan tiga alat isap sabu (bong). Selain itu, ditemukan pula setengah butir alprazolam, setengah butir sanax, dua kotak penyimpanan, serta ponsel milik Revaldo yang tersimpan di rak sepatu. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bukanlah kali pertama bagi Revaldo. Jejaknya dalam lingkaran narkoba tercatat beberapa kali. Pada tahun 2006, ia pernah ditangkap karena kepemilikan paket sabu dan divonis dua tahun penjara. Empat tahun berselang, di tahun 2010, Revaldo kembali ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 62 gram. Ironisnya, ia kembali "hattrick" ditangkap pada tahun 2023 oleh Polda Metro Jaya. Meskipun pernah menyatakan penyesalan atas perbuatannya di masa lalu, penangkapan terbaru ini kembali menyoroti perjuangannya melawan jerat narkoba.
