Internationalmedia.co.id – News – Badan Pengkajian MPR RI baru-baru ini secara intensif mendalami berbagai aspek krusial terkait desentralisasi, otonomi daerah, serta tata kelola pemerintahan di tingkat daerah dan desa. Kajian mendalam ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas implementasi amanat konstitusi sekaligus mencari solusi atas berbagai tantangan ketatanegaraan yang terus berkembang.
Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI, Hindun Anisah, menjelaskan bahwa fokus pembahasan diarahkan untuk mengidentifikasi akar permasalahan dalam pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah. Ini mencakup peninjauan ulang Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal 18B UUD NRI Tahun 1945. "Penting untuk mengkaji apakah ketentuan konstitusi tersebut masih relevan dengan dinamika ketatanegaraan saat ini ataukah memerlukan penajaman serta penyempurnaan," ujar Hindun dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) di Bogor, Jawa Barat, pekan ini.

FGD yang bertema ‘Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah dan Desa’ ini menghadirkan tiga pakar terkemuka: Guru Besar Ilmu Administrasi Negara Universitas Indonesia Prof. Eko Prasojo, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof. Alla Asmara, serta Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Qurrata Ayuni.
Hindun menyoroti hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18A UUD NRI Tahun 1945, khususnya terkait kewenangan, keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam, yang seringkali diwarnai "tarik-menarik kepentingan." Selain itu, ia juga menyinggung Pasal 18 ayat (4) UUD NRI 1945 tentang pemilihan kepala daerah secara demokratis. "Pilkada masih menghadapi tantangan besar, seperti biaya politik yang sangat tinggi dan polarisasi sosial," tambahnya.
Dari perspektif Prof. Eko Prasojo, masalah utama desentralisasi dan otonomi daerah terletak pada aspek implementasi dan konsistensi. Ia menekankan bahwa kewenangan yang diberikan kepada daerah harus diimbangi dengan kapabilitas kepala daerah dan birokrasi dalam menjalankan urusan pemerintahan secara efektif. "Saya melihat persoalannya pada kemampuan kepala daerah dan birokrasi untuk mewujudkan tujuan desentralisasi," jelas Eko. Ia menambahkan bahwa kapabilitas birokrasi di daerah menjadi problem yang terjadi hampir di semua daerah, seringkali tidak kompeten. Oleh karena itu, Eko menegaskan bahwa desentralisasi harus diiringi dengan penguatan tata kelola pemerintahan daerah.
Sementara itu, Prof. Alla Asmara mengemukakan persoalan desentralisasi fiskal. Meskipun telah berjalan lebih dari dua dekade, daerah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat, dengan sekitar 85 persen pendapatan daerah berasal dari pusat. Pendapatan Asli Daerah (PAD) rata-rata hanya menyumbang 10-15 persen dari total pendapatan daerah. "Ini menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal yang sudah berjalan selama lebih dari 20 tahun tidak membuat daerah semakin mandiri," jelas Alla, seraya menambahkan bahwa formula transfer ke daerah belum mampu mengatasi ketimpangan fiskal antar daerah. Menurutnya, otonomi daerah lebih bersifat administratif, belum sepenuhnya mandiri secara fiskal.
Meninjau dari sisi konstitusi, Qurrata Ayuni mengingatkan bahwa gagasan otonomi daerah berakar pada Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998, yang lahir dari tuntutan masyarakat daerah akan kewenangan lebih besar. Meskipun berbagai regulasi telah diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, persoalan otonomi daerah belum sepenuhnya tuntas, sehingga "menjadi tugas anggota MPR untuk melakukan evaluasi." Ia juga menyoroti bahwa pengelolaan sumber daya alam di daerah, seperti nikel, batu bara, minyak, dan gas, belum tentu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat lokal. Qurrata menyimpulkan bahwa konsep "otonomi seluas-luasnya" masih perlu didefinisikan secara ideal agar tidak hanya menjadi pelaksana administrasi semata.
FGD ini turut dihadiri oleh sejumlah anggota Badan Pengkajian MPR RI, antara lain I Wayan Sudirta (Fraksi PDI Perjuangan), Endang S Thohari (Fraksi Gerindra), Kamrussamad (Fraksi Gerindra), Heri Gunawan (Fraksi Gerindra), Firman Soebagyo (Fraksi Partai Golkar), Ida Fauziyah (Fraksi PKB), Andi Yuliani Paris (Fraksi PAN), T Ibrahim (Fraksi Partai Demokrat), Hilmy Muhammad (Kelompok DPD), dan Sularso (Kelompok DPD).
