Internationalmedia.co.id – News – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat pemalsuan uang jaringan lintas daerah yang telah beroperasi dua kali. Dari total 12.000 lembar uang palsu yang dicetak, 8.000 di antaranya sukses diedarkan ke masyarakat, sementara 4.000 lembar lainnya dinyatakan ‘cacat produksi’ dan tidak sempurna. Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi, pada Senin (25/8/2026).
Nasriadi menjelaskan bahwa proses produksi uang palsu ini dilakukan di dua lokasi berbeda: Tasikmalaya, Jawa Barat (sebagai TKP pertama), dan Banyumas, Jawa Timur (sebagai TKP kedua). "Dari Tasikmalaya sendiri, mereka sudah mencetak dua kali. Cetakan pertama menghasilkan 12.000 lembar, namun 4.000 lembar di antaranya cacat, artinya tidak sempurna atau tidak mirip dengan uang asli," terang Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat. Sebanyak 8.000 lembar uang palsu yang berhasil diproduksi dengan kualitas baik kemudian diedarkan oleh sindikat tersebut. Uang palsu senilai Rp 800 juta (nominal) itu dijual dengan harga Rp 225 juta kepada para pengedar. Modus peredarannya dilakukan dengan mencampur uang palsu dengan uang asli atau menjualnya dalam jumlah besar.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran uang palsu di Stasiun Jakarta Kota pada bulan Agustus 2026. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh tim Polres Metro Jakarta Barat hingga akhirnya berhasil membongkar jaringan besar ini. Dalam operasi tersebut, polisi menyita 40 item barang bukti krusial, termasuk mesin pencetak uang palsu. Yang menarik, dari TKP Banyumas, polisi juga menyita sebuah mesin pencetak berukuran panjang yang disiapkan untuk ‘next product’ atau produksi selanjutnya. "Di TKP kedua, Desa Welahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kami menyita mesin yang panjang seperti kereta api. Mesin di Wangon itu adalah untuk ‘next product’, jika berhasil mereka akan memperbanyak lagi uang palsunya," jelasnya.
Selain itu, total 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 juga berhasil disita. Kapolres menegaskan bahwa uang palsu tersebut tidak dapat dikonversikan ke mata uang rupiah karena memang tidak memiliki nilai. "Karena uang palsu tidak bisa dinilai jadi rupiah. Jadi rekan-rekan bisa menilai sendiri kalau 1 lembar itu Rp 100 ribu dikalikan 15.610 lembar," ucapnya, memberikan gambaran nominal fantastis yang berpotensi merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, Polres Metro Jakarta Barat berhasil meringkus 11 tersangka yang memiliki peran berbeda dalam sindikat ini. Mereka adalah:
- Tersangka S: Pemodal atau pendana dan penyuplai bahan baku.
- Tersangka N: Bertanggung jawab sebagai pencetak dan finishing uang palsu.
- Tersangka MK alias J: Berperan mendesain dan mengikat uang.
- Tersangka R: Turut berperan dalam mendesain.
- Tersangka W: Bertugas melubangi uang palsu.
- Tersangka AH
- Tersangka K
- Tersangka ARP
- Tersangka GM
- Tersangka HW: Bertindak sebagai pengedar dan penyimpan uang palsu.
- Tersangka SP
